Pandangan Aborsi di Indonesia

Stephanie Alexandra
Mahasiswa UPNVJ
Konten dari Pengguna
3 November 2022 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Stephanie Alexandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pexels-emma-guliani-12030538
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels-emma-guliani-12030538
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini, publik baru saja melihat warga Amerika Serikat yang melakukan demonstrasi dikarenakan Mahkamah Agung yang menolak aborsi. Kebijakan ini membuat pro-aborsi berkumpul di berbagai daerah. Demonstrasi ini juga tidak hanya terjadi di Amerika, tetapi di Inggris dan Jerman. Kerusuhan tersebut terjadi dikarenakan media yang membocorkan draft opini untuk menghapus undang-undang aborsi. Presiden Joe Biden menanggapi bahwa keadilan dasar serta stabilitas hukum menuntut agar tidak dibatalkan. Jika keputusan itu final, akan menjadi keputusan yang radikal.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, aborsi adalah tindakan ilegal. Namun, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjelaskan tentang hal yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam aborsi. Pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan menjelaskan adanya larangan terhadap tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan pada:
1. Terdapatnya indikasi darurat medis yang telah dideteksi pada usia dini sebuah kehamilan;
2. Mengancam nyawa dari ibu dan juga janin;
3. Terdapat penyakit genetik/cacat bawaan maupun yang tidak diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi ketika hidup di luar kandungan;
4. Adanya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Pengecualian yang diperbolehkan pada aborsi hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mempunyai kewenangan, sebagaimana yang dicatat pada Pasal 76 UU:
ADVERTISEMENT
1. Pada sebelum kehamilan umur enam minggu dihitung dari haid pertama terakhir, kecuali yang sedang dalam kedaruratan medis;
2. Dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat kedaruratan medis;
3. Mendapatkan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan;
4. Mendapatkan izin dari pihak suami, dalam hal ini kecuali korban perkosaan;
5. Dilakukan di tempat layanan kesehatan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Aidil Akbar pada Faktor Penyebab Abortus di Indonesia Tahun 2010-2019: Studi Meta Analisis, ditemukan bahwa mayoritas wanita Indonesia yang melakukan aborsi adalah usia ibu. Usia yang baik untuk masa kehamilan adalah 20 hingga 35 tahun. Perempuan di bawah usia 20 tahun belum memiliki organ tubuh yang cukup baik untuk melahirkan. Belum lagi, kekuatan untuk kontraksi juga hormone yang belum terkendali dengan baik. Selain itu, di usia remaja yang masih labil, belum siap menghadapi kehamilan, atau kekhawatiran dengan pendapat orang tentang kehamilan yang tidak diinginkan. Tekanan yang ada pada diri dan cacian dari lingkungan sekitar juga memunculkan stres pada calon ibu yang berdampak dalam membuat hormon tubuh tidak stabil. Perempuan di atas umur 35 biasanya mengalami kemunduran pada organ reproduksi dan kondisi psikologi. Umur di atas 35 tahun juga biasanya muncul penyakit yang menyulitkan kehamilan seperti diabetes mellitus, hipertensi, dan beberapa penyakit kronis lain yang membawa dampak buruk pada kehamilan dan bisa membunuh bayi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia memiliki pandangan tersendiri tentang aborsi. Negara Indonesia yang sudah berpegang kuat dengan nilai moral dan agama menentang kebijakan aborsi. Aborsi sendiri menentang perilaku di mana membunuh makhluk hidup adalah dosa yang besar. Janin yang ada dalam kandungan adalah ciptaan Tuhan. Setiap agama mengajarkan kita untuk tidak membunuh. Dengan adanya aborsi, kita membunuh ciptaan Tuhan. Aborsi berarti kita melawan Tuhan, karena hanya Dialah yang bisa memberikan dan mengambil napas hidup kita.
Aborsi masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Pada satu sisi, aborsi bisa menyelamatkan nyawa perempuan. Di sisi lain, dengan legalnya aborsi, banyak warga takut jika penduduk, lebih tepatnya remaja, untuk dijadikan alasan dalam melakukan pergaulan bebas. Kedua poin ini sangat bertolak-belakang. Namun, poin yang paling penting adalah adanya peran orang terdekat dalam melakukan aborsi, bisa suami, keluarga, teman, atau siapa pun. Dukungan dari mereka yang bisa membantu perempuan untuk mengambil keputusan dalam aborsi. Penting juga untuk orang sekitar supaya tidak memaksakan kehendak pribadi terhadap perempuan. Akhir kata, aborsi harus disahkan, tetapi ada baiknya aborsi diperketat sehingga tidak ada masyarakat, apalagi remaja, untuk tidak menyalahgunakan aborsi. Teknologi aborsi juga harus dikembangkan agar tidak terjadi kesalahan fatal pada wanita.
ADVERTISEMENT