Konten dari Pengguna

Mari Berhitung: Seberapa Besar Potensi Penerimaan Pajak Karbon di Indonesia?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari stevanorichard tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menghitung potensi penerimaan pajak karbon Indonesia dan bagaimana dana tersebut dapat mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Mari Berhitung: Seberapa Besar Potensi Penerimaan Pajak Karbon di Indonesia?
zoom-in-whitePerbesar

Pajak karbon kini menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan yang semakin banyak diterapkan di berbagai negara. Melalui mekanisme ini, pemerintah mengenakan pungutan atas emisi karbon yang dihasilkan oleh sektor-sektor dengan tingkat pencemaran tinggi. Tujuannya bukan sekadar menambah penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk menurunkan emisi dan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Salah satu negara yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut adalah Singapura. Sejak 2019, negara tersebut mulai memberlakukan pajak karbon secara bertahap agar dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi. Pendekatan bertahap ini dipilih untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian target lingkungan dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Carbon Pricing Act 2018, Singapura menetapkan tarif awal sebesar S$5 per ton CO₂e pada tahun 2019. Tarif tersebut kemudian meningkat menjadi S$25 per ton CO₂e pada 2024, akan naik menjadi S$45 pada 2026, dan ditargetkan mencapai S$50 per ton CO₂e pada 2030. Selain mengatur besaran tarif, regulasi tersebut juga menetapkan bahwa sekitar 70% dari total emisi nasional menjadi cakupan pengenaan pajak karbon.

Menurut data dari National Climate Change Secretariat Singapore, emisi karbon negara tersebut berada pada kisaran 50–58 juta ton setiap tahun. Pada 2022, total emisi tercatat mencapai 58,6 juta ton CO₂e. Dengan cakupan pajak sebesar 70% dan tarif S$5 per ton CO₂e, potensi penerimaan yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai sekitar S$205,1 juta.

Menariknya, Singapura tidak mengalokasikan penerimaan pajak karbon ke dalam dana khusus. Seluruh penerimaan masuk ke kas umum negara sebagai bagian dari anggaran pemerintah. Namun demikian, ruang fiskal yang tercipta dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dekarbonisasi industri, investasi energi bersih, inovasi teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan daya saing ekonomi dalam perjalanan menuju target emisi nol bersih.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Dasar hukum penerapan pajak karbon di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 13 menetapkan tarif sebesar Rp30.000 per ton CO₂e sebagai tarif dasar (floor price). Artinya, besaran tersebut masih dapat disesuaikan di masa mendatang. Bahkan, Pasal 13 ayat (2) menegaskan bahwa tarif pajak karbon tidak boleh lebih rendah daripada harga karbon yang berlaku di pasar karbon.

Berbeda dengan tarif, hingga saat ini belum terdapat angka resmi mengenai persentase cakupan emisi yang akan dikenakan pajak karbon. Ketentuan mengenai subjek pajak karbon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.010/2022 yang menetapkan bahwa implementasi awal difokuskan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Kebijakan tersebut didukung oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur batas emisi bagi PLTU batu bara sebagai dasar penerapan mekanisme pajak karbon.

Dari sisi besaran emisi, Indonesia Country Climate and Development Report (2023) yang diterbitkan oleh World Bank memperkirakan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 1 miliar ton emisi gas rumah kaca setiap tahun. Sementara itu, International Energy Agency (IEA) menyebutkan bahwa sekitar 300 juta ton di antaranya berasal dari sektor ketenagalistrikan.

Dengan menggunakan tarif yang telah ditetapkan serta asumsi bahwa cakupan awal hanya menyasar sektor ketenagalistrikan, potensi penerimaan pajak karbon Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp9 triliun per tahun. Dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program pengendalian perubahan iklim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 UU HPP yang menyatakan bahwa penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.

Seberapa besar dampak yang dapat dihasilkan dari tambahan penerimaan sebesar Rp9 triliun tersebut?

Berdasarkan estimasi IRENA dan IESR, dana sebesar itu cukup untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala utilitas dengan kapasitas sekitar 600–900 MW. Jika dialihkan untuk restorasi ekosistem, mengacu pada estimasi biaya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), anggaran tersebut mampu mendanai pemulihan sekitar 180.000–300.000 hektare hutan mangrove atau 225.000–450.000 hektare lahan gambut. Sementara itu, apabila digunakan sebagai insentif kendaraan listrik sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit, dana tersebut dapat membiayai lebih dari 1,2 juta sepeda motor listrik.

Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa bahkan dengan tarif dasar dan cakupan emisi yang masih terbatas, pajak karbon memiliki potensi memberikan manfaat fiskal yang signifikan. Lebih dari sekadar menambah penerimaan negara, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk membiayai transisi menuju pembangunan rendah karbon sekaligus memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.