Sikap Republik Rakyat Tiongkok yang keras terhadap UNCLOS

Tulisan dari Steven Bunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Peta klaim di Laut Tiongkok Selatan)
Situasi politik di Laut Tiongkok Selatan dalam beberapa tahun ini berkembang dengan sangat dinamis. Ketika Republik Rakyat Tiongkok yang mengklaim seluruh wilayah Laut Tiongkok Selatan, beberapa negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) seperti Vietnam, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina dan bahkan Taiwan juga tidak mau kalah dalam menegaskan kepentingannya di wilayah sengketa tersebut. Laut Tiongkok Selatan merupakan bagian dari samudra Pasifik yang terbentang dari Selat Malaka dan Singapura di barat daya ke Selat Taiwan di timur laut. Kawasan Laut Tiongkok Selat merupakan daerah yang sangat penting karena kondisi potensi geografisnya beserta potensi sumber daya alam yang melimpah membuat kawasan ini bernilai ekonomis, politis, dan strategis . Wilayah Laut Tiongkok Selatan meliputi lebih dari 200 pulau kecil, karang, dan terumbu karang yang sebagian besar berada di Kepulauan Spratly, Kepulauan Paracel, Kepulauan Pratas, Macclesfield Bank, dan Karang Scarborough. Kawasan ini mengandung potensi konflik sekaligus kerja sama.
UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah perjanjian internasional yang berperan untuk memberikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut . Malaysia dan Brunei mengklaim wilayah Laut Tiongkok Selatan atas dasar wilayah zona eksklusif ekonomi sesuai dengan UNCLOS 1982. Pada tahun 2013, Filipina membawa masalah konflik Laut Tiongkok Selatan ke Pengadilan Arbitrase (pengadilan yang menyelesaikan masalah sengketa). Republik Rakyat Tiongkok mengajukan note verbal ke Filipina yang berisi tentang “the Position of China on the South China Sea issues” dan menolak serta mengembalikan pemberitahuan Filipina. Sikap Republik Rakyat Tiongkok yang menolak untuk maju dengan mengirim note verbal ke Pengadilan Arbitrase yang berisi tentang “its position that it does not accept the arbitration initiated by the Philippines” . Lantas pertanyaan yang paling cocok adalah apa yang membuat sikap Tiongkok begitu keras terhadap UNCLOS ?
Meningkatnya situasi politik di Laut Tiongkok Selatan belakangan ini menunjukkan kurangnya peran UNCLOS sebagai penengah dan Republik Rakyat Tiongkok yang tetap mengklaim seluruh wilayah Laut Tiongkok Selatan. Tentu Republik Rakyat Tiongkok harus punya bukti yang kuat terhadap klaimnya tersebut. Bukti pertama muncul dari sebuah peta yang berjudul “Nine-dotted line” yang di cetak oleh pemerintah Kuomintang pada tahun 1947. Peta tersebut menyatakan bahwa Kepulauan Spratly (Nansha Islands), Kepulauan Paracel (Xisha Islands) milik pemerintah Kuomintang. Setelah 1949, pemerintah komunis mengambil alih dan melanjutkan klaimnya . Tiongkok juga memberikan beberapa bukti fakta sejarah bahwa mereka adalah negara pertama yang menginjakkan kaki di kawasan tersebut. Sementara Vietnam juga memiliki bukti sejarah akan kepemilikian wilayah Laut Tiongkok Selatan tetapi tidak dihiraukan oleh Tiongkok dengan peningkatan kekuatan militernya.

(Salah satu pulau di Laut Tiongkok Selatan yang direklamasi oleh Tiongkok untuk membangun pangkalan militer)
Perspektif yang digunakan adalah realisme. UNCLOS sebagai perjanjian yang dihasilkan dari Konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tidak bisa mengkontrol sikap agresif Tiongkok. Ada 4 asumsi dasar realisme yaitu negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional. Kedua, sistem internasional yang anarki dimana tidak ada aktor di atas negara yang mampu mengatur interaksinya. Ketiga, semua negara di dalam sistem adalah aktor tunggal yang rasional yang berarti negara lebih cenderung mengejar kepentingan nasionalnya dan berusaha mengambil sumber daya sebanyak mungkin. Keempat, masalah yang paling utama adalah kelangsungan dan bertahan hidup negara dimana negara berusaha membangun kekuatan militer untuk bertahan hidup tetapi menciptakan security dilemma bagi negara lain. Realis juga memandang bahwa negara sama seperti manusia yang bersifat egois dan kompetitif.
Tiongkok sebagai aktor utama yang mengatur klaimnya terhadap wilayah Laut Tiongkok Selatan. Tiongkok juga meningkatkan kekuatan militernya karena mereka cemas akan keselamatan dalam mengakomodasi kepentingan nasionalnya. Mereka juga akan melakukan apapun untuk survive sebagai negara komunis yang memiliki kekuatan besar dengan meningkatkan kapabilitas militernya untuk bersaing dengan Amerika Serikat. Dengan meningkatnya kekuatan militer Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, maka akan memicu security dilemma terhadap negara tetangga . Beberapa negara anggota ASEAN juga meningkatkan militernya serta adanya Amerika Serikat yang meningkatkan aktivitas militernya. Tetapi Tiongkok menganggap bahwa semakin besar kekuatan militernya maka secara otomatis akan ditakuti oleh negara-negara lain dan akan memperbesar peluang untuk kepentingan nasionalnya dapat dicapai. Jika adanya perang, Tiongkok juga tidak akan gentar untuk melawan beberapa negara anggota ASEAN tersebut karena kekuatan militer Tiongkok jauh lebih kuat dibandingkan militer gabungan dari keempat negara anggota ASEAN.
Kepentingan nasional Tiongkok terhadap Laut Tiongkok Selatan adalah kandungan minyak bumi dan gas alam yang cukup besar, serta sebagai jalur perdagangan dan jalur komunikasi internasional yang strategis. Dengan Tiongkok menguasai kawasan ini, maka perekonomian, politik, serta kebutuhan akan pertahanan dan keamanan Tiongkok akan didorong secara cepat. Tiongkok merasa bahwa semua negara itu sama dan memandang kondisi sistem internasional itu anarki karena setiap negara berhak mengatur kedaulatannya masing-masing tanpa campur tangan institusi diatas negara seperti PBB atau negara lain. Karena itu Tiongkok menghiraukan panggilan sidang arbitrase dan menganggap UNCLOS tidak berhak mengatur mereka. Tiongkok tetap mengklaim Laut Tiongkok Selatan berdasarkan peta “Nine-dotted line” serta beberapa bukti fakta sejarah. UNCLOS juga tidak dapat berperan banyak karena kekuatan Tiongkok yang cukup besar untuk menghiraukan perjanjian tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Tiongkok sebagai aktor utama dan rasional yang haus akan power. Maka dari itu, Tiongkok berusaha memperbesar kekuatannya dengan meningkatkan kapabilitas militernya. Disamping itu, Tiongkok berusaha untuk memperkuat kepentingan politik dan perekonomiannya dengan mengambil alih wilayah Laut Tiongkok Selatan melalui bukti-bukti sejarah. Hal ini menimbulkan security dilemma antara beberapa negara anggota ASEAN dengan Tiongkok. Tetapi apa Tiongkok lakukan adalah untuk kepentingan nasionalnya dan mempertahakan kelangsungan negaranya. UNCLOS sebagai bagian dari perjanjian internasional kurang berperan dalam menyelesaikan konflik Laut Tiongkok Selatan serta sikap Tiongkok yang keras dan kekuatannya yang besar membuat mereka tidak mau diatur oleh PBB dan negara lain sehingga mereka menolak panggilan pengadilan arbitrase. Jadi, kepentingan nasional yang membuat Tiongkok menjadi keras terhadap UNCLOS sebagai perjanjian internasional yang disepakati oleh PBB.
Steven Bunawan
Mahasiswa Hubungan Internasional
Universitas Bina Nusantara
Referensi:
Annual Report to Congress: Military and Security Developments Involving the People’s Republic of China 2016. (2016). Defense.gov. Retrieved 1 April 2018, from https://www.defense.gov/Portals/1/Documents/pubs/2016%20China%20Military%20Power%20Report.pdf
Why is the South China Sea contentious?. (2016). BBC News. Retrieved 1 April 2018, from http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-pacific-13748349
新闻焦点:南海主权争议岛礁. (2015). BBC 中文网. Retrieved 2 April 2018, from http://www.bbc.com/zhongwen/simp/china/2015/10/151027_background_south_china_sea_reefs
Voinea, E. (2013). Realism Today. E-International Relations. Retrieved 2 April 2018, from http://www.e-ir.info/2013/03/01/realism-today/
Valencia, M. (2015). Who Is Militarizing the South China Sea?. The Diplomat. Retrieved 2 April 2018, from http://thediplomat.com/2015/12/who-is-militarizing-the-south-china-sea/
The South China Sea Arbitration (The Republic of Philippines v. The People's Republic of China). Pca-cpa.org. Retrieved 2 April 2018, from https://pca-cpa.org/en/cases/7/
