Hukuman Mati Koruptor: Mengapa Ancaman Itu Tak Menakutkan

Mahasiswa program studi Akuntansi Sektor Publik di Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Steven Jonathan Parsaoran Pasaribu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali skandal korupsi besar meletus, satu wacana lama selalu muncul kembali ke permukaan: hukuman mati bagi koruptor. Awal Agustus 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendesak agar hukuman ini diterapkan, untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah timbulnya tindak pidana korupsi baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi: ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak 1999, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Masalahnya saat ini bukan pada teks undang-undang, melainkan pada praktiknya—dalam lebih dari dua dekade, ketentuan itu belum pernah sekali pun benar-benar dijatuhkan oleh pengadilan.
Fakta ini seharusnya menjadi titik tolak diskusi, bukan sekadar catatan kaki. Sebagai wacana kebijakan publik, terutama dari sudut pandang ekonomi, mendorong hukuman mati sebagai senjata utama pemberantasan korupsi adalah prioritas yang keliru arah. Yang jauh lebih mendesak—dan jauh lebih murah—adalah memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten, uang rakyat yang dicuri benar-benar kembali, dan kepercayaan investor terhadap tata kelola negara tidak terus tergerus.
Hukuman Berat, Tapi Nyaris Tak Pernah Dipakai
Kerangka ekonomi untuk memahami kejahatan sebenarnya sudah lama tersedia. Dalam makalahnya yang menjadi rujukan klasik, Crime and Punishment: An Economic Approach (1968), Gary S. Becker memodelkan perilaku melanggar hukum sebagai pilihan rasional: seseorang menimbang manfaat yang diharapkan dari kejahatan terhadap biaya yang diharapkan harus ditanggungnya. Yang penting dipahami, kata kuncinya adalah "diharapkan" — biaya yang masuk ke dalam kalkulasi pelaku bukanlah beratnya hukuman semata, melainkan beratnya hukuman dikalikan peluang hukuman itu benar-benar menimpanya. Konsekuensinya jelas: menaikkan tingkat hukuman ke titik paling ekstrem sekalipun—hukuman mati—nyaris tidak mengubah kalkulasi seorang pejabat korup jika probabilitas penerapannya mendekati nol. Angka besar yang dikalikan dengan angka yang mendekati nol tetap menghasilkan angka yang mendekati nol.
Dan itulah persis yang terjadi di Indonesia. Pasal 2 ayat (2) memang membuka pintu pidana mati, tetapi hanya jika korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu" — yang dalam penjelasan undang-undang dibatasi pada situasi seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana. Syarat inilah yang dalam praktik hampir tidak pernah terbukti. Tuntutan pidana mati pernah beberapa kali diajukan jaksa, tetapi selalu ditolak majelis hakim justru karena unsur "keadaan tertentu" tidak terpenuhi, betapapun besar nilai kerugian negaranya. Dengan kata lain, hukuman ini secara normatif ada, tetapi secara praktik nyaris fiksi. Menambah ancaman pidana di atas kertas tanpa mengubah probabilitas penerapannya hanya menghasilkan simbol, bukan efek jera yang nyata.
Uang Rakyat yang Hilang, Bukan Nyawa Koruptor, yang Harus Jadi Prioritas
Dari perspektif ekonomi, kerugian sesungguhnya dari korupsi bukanlah pelakunya tetap hidup atau mati, melainkan uang publik yang raib dari layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat. Di sinilah persoalan yang jauh lebih genting: pemulihan aset negara masih sangat lemah.
KPK mencatat sepanjang 2020–2024 berhasil mengembalikan kerugian negara senilai sekitar Rp2,5 triliun, dengan capaian Rp731 miliar pada 2024 saja. Angka ini terdengar besar, tetapi jauh dari memadai dibandingkan skala kerugian negara akibat korupsi setiap tahunnya. Riset lain bahkan menemukan bahwa rata-rata pengembalian kerugian negara dari ahli waris terpidana korupsi hanya berkisar 11,85 persen dari total yang seharusnya dikembalikan. Selebihnya lenyap, tersembunyi dalam aset yang tidak pernah dilacak, atau menguap karena terpidana memilih menjalani pidana penjara pengganti daripada membayar uang pengganti.
Ironisnya, instrumen hukum yang sebenarnya bisa mengatasi persoalan ini—Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang memungkinkan penyitaan aset hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan tetap (non-conviction based asset forfeiture)—justru mandek bertahun-tahun di meja pembahasan.8 Publik dan elite politik jauh lebih ramai memperdebatkan hukuman mati yang bersifat simbolis ketimbang mengawal instrumen yang punya dampak ekonomi langsung: mengembalikan uang rakyat.
Sinyal ke Investor: Kepastian Hukum, Bukan Vonis Ekstrem
Ada satu variabel ekonomi lagi yang sering luput dari perdebatan hukuman mati: kepercayaan investor. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun ke angka 34, merosot tiga poin dari 37 pada tahun sebelumnya, dan menjatuhkan peringkat Indonesia dari posisi ke-99 menjadi ke-109 dari 182 negara yang disurvei Transparency International. Yang lebih relevan bagi investor, penurunan paling tajam justru terjadi pada komponen yang langsung mengukur iklim usaha: skor Indonesia pada indikator IMD World Competitiveness Yearbook, yang menilai daya saing dan kemudahan berusaha, anjlok dari 45 ke 26, sementara skor PERC Asia Risk Guide yang mengukur risiko berinvestasi di kawasan Asia juga ikut melemah.
Literatur ekonomi dan akuntansi cukup konsisten pada titik ini: investor asing cenderung menjauhi negara dengan tingkat korupsi tinggi, dan perbaikan skor persepsi korupsi berkorelasi dengan naiknya aliran investasi langsung, termasuk pada studi lintas negara ASEAN. Namun yang sesungguhnya dicari investor bukan besarnya ancaman hukuman di atas kertas, melainkan kepastian dan konsistensi penegakannya. Di sinilah letak ironinya: negara yang memiliki instrumen hukuman paling ekstrem sekalipun—hukuman mati—tetapi tidak pernah benar-benar menerapkannya secara konsisten selama seperempat abad, justru mengirim sinyal yang lebih buruk ke investor dibanding sekadar hukuman yang ringan. Sinyal itu bukan sinyal ketegasan, melainkan sinyal bahwa hukum di negara ini selektif dan sulit diprediksi. Singapura, dengan skor IPK 84 dan reputasi sebagai destinasi investasi utama di Asia, menarik modal asing bukan karena hukumannya paling berat, melainkan karena birokrasinya bersih dan hukumnya dapat diprediksi.
Mengakui Sisi Emosional, Tapi Kebijakan Butuh Lebih dari Itu
Dorongan untuk menghukum mati koruptor punya alasan yang bisa dipahami. Ada rasa keadilan publik yang terluka setiap kali melihat pelaku korupsi triliunan rupiah divonis ringan, lalu tetap bisa menikmati kekayaannya atau kembali aktif secara sosial—bahkan politik—setelah bebas. Kemarahan ini sah dan nyata.
Namun kebijakan publik, apalagi kebijakan yang menyangkut sumber daya ekonomi negara, tidak bisa dibangun semata di atas rasa keadilan retributif. Yusril sendiri menegaskan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata soal berat-ringannya ancaman pidana. Menambah hukuman tanpa membenahi sistem pembuktian, pengawasan, dan pemulihan aset hanya akan menghasilkan hukum yang terlihat galak di atas kertas tetapi tetap lumpuh di lapangan—persis seperti nasib Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor selama seperempat abad terakhir.
Fokus yang Lebih Tepat
Jika tujuan kita adalah perekonomian yang lebih sehat, negara yang lebih sedikit bocor, dan iklim usaha yang lebih dipercaya investor, energi publik semestinya diarahkan ke empat hal: mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, memperkuat sistem pembuktian terbalik agar pejabat wajib menjelaskan asal-usul kekayaannya, menjadikan transparansi LHKPN sebagai instrumen pengawasan yang benar-benar hidup, dan yang tak kalah penting, memastikan setiap ketentuan hukum yang sudah ada—termasuk yang seberat hukuman mati—diterapkan secara konsisten, bukan dibiarkan menjadi ancaman kosong yang justru menandakan lemahnya kepastian hukum.
Hukuman mati mungkin memberi kepuasan simbolis sesaat. Tetapi yang benar-benar dibutuhkan perekonomian Indonesia bukan koruptor yang dieksekusi, melainkan uang rakyat yang kembali, investor yang percaya, dan sistem yang membuat korupsi berikutnya jauh lebih sulit terjadi.
