Konten dari Pengguna

Dinilai Gagal, Presma Keluarkan Dekret Untuk Seluruh Kepala Daerah Kalteng

BEM STMIK Palangkaraya
Official BEM STMIK PALANGKARAYA 2021 - Kabinet Harmonis Perubahan
31 Juli 2021 6:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BEM STMIK Palangkaraya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Konsolidasi Presiden Mahasiswa BEM Se-Kalteng Bersuara
zoom-in-whitePerbesar
Konsolidasi Presiden Mahasiswa BEM Se-Kalteng Bersuara
ADVERTISEMENT
Menyikapi Kebijakan PPKM sebagai upaya penanganan kasus covid-19 di Kalimantan Tengah, Presiden Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah melakukan Evaluasi beberapa dan menuntut keseriusan Gubernur Kalimantan Tengah beserta Walikota dan Bupati Se-Kalimantan Tengah dalam menangani Kasus covid-19. Aliansi yang Terdiri dari BEM UPR, BEM STMIK, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM IAKN, BEM UMPR, BEM AKBID BETANG ASI, BEM STIKES EKA HARAP, BEM IAHN-TP, BEM PGRI, BEM POLITEKNIK, BEM STIH-HR yang ada di Kalimantan Tengah. Adapun yang mendasari hal tersebut adalah kenaikan kasus covid-19 ketika PPKM diberlakukan serta surat teguran keras Mendagri kepada Kepala Daerah yang salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
Dekret Presiden Mahasiswa Sebagai Respon terhadap Kegagalan Pemerintah Daerah
zoom-in-whitePerbesar
Dekret Presiden Mahasiswa Sebagai Respon terhadap Kegagalan Pemerintah Daerah
Kami Bem Se-Kalimantan Tengah Mengeluarkan Dekret Presiden Mahasiswa Sebagai Respon terhadap Kegagalan Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten dalam menerapkan Kebijakan PPKM, Kami menuntut keseriusan para pemangku kebijakan agar konsen dalam hal penangan kasus covid-19, terutama karena Gubernur Kalteng telah mendapat Teguran dari Menteri Dalam Negeri, kata Irwan Presma STMIK Selaku Perwakilan BEM Se-Kalimantan Tengah
ADVERTISEMENT

DEKRET PRESIDEN MAHASISWA

SE-KALIMANTAN TENGAH

Jum'at, 30 Juli 2021

Menimbang :

A. Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kalimantan Tengah Yang Terus Terjadi Selama Diberlakukannya Kebijakan PPKM.
B. Belum Adanya Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2021.Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Mengingat :

A. Surat Teguran Keras Terhadap Kepala Daerah Yang Salah Satunya Adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
B. Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2021.
C. Belum Adanya Regulasi Terbaru Sebagai Tindak Lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

Memutuskan :

Dekret Presiden Mahasiswa Se-Kalimantan Tengah Sebagai Respon Atas Kegagalan Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan PPKM Serta Menuntut Keseriusan Gubernur/Wali Kota/Bupati Di Kalimantan Tengah Dalam Menangani Pandemi Covid-19 Dengan Beberapa Point Diantaranya:
1. Menuntut Gubernur Kalimantan Tengah Segera Mengeluarkan Regulasi Turunan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia No. 26 Tahun 2021 Dalam Penerapan PPKM di Daerah.
2. Menuntut Realisasi Bantuan Sosial (Bansos) Tepat Sasaran.
3. Menuntut Transparansi Anggaran Penanganan Covid-19, Secara Khusus Anggaran PPKM Serta Pelaporan Kepada Publik Sebagai Bentuk Akuntabilitas.
4. Akselerasi Vaksinasi Gratis Untuk Seluruh Masyarakat Kalimantan Tengah dan Perbaikan Manajemen Vaksinasi agar tidak Terjadi Penumpukan masa.
5. Memastikan Kesiapan Saranan dan Prasarana Kesehatan, Secara Khusus Ketersediaan Oksigen Dan Obat Obatan Penunjang Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
6. Membuka Seluas Luasnya Ruang Partisipatif Kepada Eleman Masyarakat Dalam Menyusun, Mengambil, Dan Menetapkan Kebijakan Dalam Menangani Pandemi Covid-19 Di Kalimantan Tengah.
Presiden Mahasiswa BEM Se-Kalimantan Tengah
Download File PDF ----------