Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
JAGA KONDUNSIFITAS : Panitia Pilkades, BPD, perangkat desa silaturahmi ke rumah kepala desa terpilih Brabowan setelah penetapan.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brabowan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, menetapkan Adi Sucipto, calon kepala desa (cakdes) terpilih sebagai kepala desa terpilih, Senin (24/2/2020), di balai desa setempat.
Penetapan cakades terpilih dihadiri panitia pilkades, panitia pembantu, anggota badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT/Rw, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan calon terpilih bersama istri.
"Hasil penetapan cakades terpilih sudah kami sampaikan ke BPD untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan," ujar Ketua Panitia Pilkades Brabowan, Muharom kepada suarabanyuurip.com, Senin (24/2/2020).
Sekretaris BPBD Brabowan, Prayit menambahkan, setelah penetapan cakades terpilih, seluruh jajaran perangkat desa, BPD dan panitia pilkades berkunjung ke rumah kepala desa terpilih, Adi Sucipto.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, tujuan kunjungan ke rumah kades terpilih agar di Pemerintahan Desa Brabowan tidak ada lagi kubu-kubuan antara cakades dan bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan.
"Kami harapkan kepala desa terpilih mampu memberi keseimbangan untuk masyarakat dan kita kembali lagi seperti semula lagi bersinergi bersama sama membangun Desa Brabowan," ujarnya.
Ditambahkan, setelah BPD menerima laporan penetapan cakades terpilih hari ini akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat permohonan pentepaan kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat untuk ditetapkan dan dilantik.
Sebagai informasi, dalam Pilkades Rabu (19/2/2019) lalu, cakades Adi Sucipto mendapat 491 suara mengalahkan calon petahana, Sukiran dengan 381 suara. Sedangkan cakades nomor urut 2, Unun Marsinda memperoleh 69 suara, dan suara tidak sah 11 surat suara.(suko)
ADVERTISEMENT
Tahapan pilkades serentak gelombang III tahun 2020 pasca pemungutan suara :
Tanggal 20-28 Pebruari 2020; Panitia Pemilihan Menetapkan dan Menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada BPD
Tanggal 02-10 Maret 2020; BPD Menyampaikan Usulan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Kepada Bupati Melalui Camat
Tanggal 11 Maret 2020 - 23 April 2020; Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa
Bulan Mei 2020 - Juni 2020; Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati atau Pejabat yang Ditunjuk