Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
AJI Bojonegoro Desak Cabut Remisi Otak Pembunuh Jurnalis
25 Januari 2019 22:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro - Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan remisi terhadap dalang pembunuhan berencana jurnalis Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narenda Prabangsa menuai kecaman dari para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Khususnya dari organisasi profesi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hampir semua AJI Kota di Indonesia menyerukan kecaman sekaligus menuntut agar remisi yang diberikan I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana terhadap jurnalis segera dicabut.
Kecaman serupa juga disuarakan AJI Bojonegoro, Jawa Timur, melalui aksi pembubuhan tanda tangan di selatan Alon - alon Kota Bojonegoro. Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas.
"Pemerintah telah memberikan ruang untuk menghambat kebebasan pers, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuhan berencana wartawan," ujar Ketua AJI Kota Bojonegoro, Amrullah Ali Moebin, kepada Suarabanyuurip.com, Jum'at (25/1/2019).
AJI Bojonegoro menilai, langkah pemerintah dengan memberikan remisi tersebut merupakan langkah mundur dalam memberikan rasa aman terhadap kerja-kerja jurnalis. Sebab, memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan sama halnya dengan membenarkan aksi kejam terhadap AA Prabangsa.
ADVERTISEMENT
"Jurnalis Radar Bali dibunuh karena produk berita yang ditulis. Pembunuhan yang dilakukan cukup keji. Hingga membuang jenazah korban ke laut," terangnya.
Selain melakukan aksi solidaritas, AJI Bojonegoro mengambil sikap sebagai berikut.
Atas kebijakan pemerintah yang demikian, AJI Bojonegoro mendesak agar :
1. Pemerintah segera mencabut atau membatalkan remisi atas terpidana Susrama. Yang tertuang dalam kepres 29/2018. Susrama berada pada urutan ke 94 dari 115 napi yang mendapat perubahan pidana penjara.
2. Meski dijerat dengan pasal 340 KUHP. Bukan berarti otak pembunuhan tersebut bisa merasakan hal yang sama dengan napi lainnya. Sebab pelaku kejahatan ini bisa menghambat kebebasan pers.
3. Presiden Jokowi segera mengambil sikap jika menteri Hukum dan HAM masih ngeyel bahwa langkahnya memberikan remisi itu sudah benar.
ADVERTISEMENT
4. Menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Menghukum sesuai dengan perundang-undangan atas perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap jurnalis.
5. Mendukung langkah kuasa hukum solidaritas Jurnalis Bali untuk mengambil langkah hukum jika remisi tersebut tidak dibatalkan.(Roz)