Konten Media Partner

Akui Sistem Transparansi LPSE Bojonegoro Belum Maksimal

2 September 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akui Sistem Transparansi LPSE Bojonegoro Belum Maksimal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Asisten III Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Bojonegoro, Yayan Rohman
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengakui sistem transparansi di situs Layanan Secara Elektronik (LPSE) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bojonegoro belum maksimal.
"Kita baru mengembangkan sistem LPSE Bojonegoro setelah ULP terbentuk tahun 2018, sehingga namanya proses memang butuh pembaharuan dan tentu masih ada kekurangan," kata Asisten III Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Bojonegoro, Yayan Rohman, beberapa waktu lalu di MCM Hotel.
Menurutnya, sebelum dibentuk ULP sistem pengadaan barang dan jasa di Bojonegoro tidak dapat diakses oleh publik. Saat itu, ULP masih menjadi satu kesatuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
"Sekarang, publik bisa mengetahui proses pengadaan barang dan jasa melalui website LPSE Bojonegoro. Disana, semua proses lelang secara detail telah diinformasikan termasuk peserta dan pemenang lelang," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, masih ada beberapa yang harus ditingkatkan lagi seperti belum ada rincian Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun profil perusahaan yang mengikuti lelang.
"Kita terus berproses dan meningkatkan sistem yang sudah ada sekarang ini," tandasnya.
Dikutip dari laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.
Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).