Konten Media Partner

Bantuan Hibah Dibatalkan, Banggar : Kebijakan Bupati Anna Keji

28 Desember 2018 20:00 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bantuan Hibah Dibatalkan, Banggar : Kebijakan Bupati Anna Keji
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Anam Warsito, menyayangkan kebijakan Bupati Anna Muawanah yang membatalkan bantuan hibah dan sosial tahun 2018.
Pembatalan tersebut dinilai tidak berdasar, karena telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Selain itu juga merugikan khusunya bagi sekolah swasta yang sudah melakukan pembangunan dengan dana pinjaman.
"Kebijakan pembatalan ini keji dan tidak berprikemanusiaan," tegas pria yang juga anggota Fraksi Gerindra, kepada Suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/12/2018). 
Menurut Anam, sapaan akrabnya, semua kegiatan pembangunan termasuk hibah bagi lembaga pendidikan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan di dalam APBD maupun APBD Perubahan tahun 2018. 
"Seharusnya, setelah ada SK Bupati semua kegiatan berhak dicairkan karena sudah melalui proses pembahasan antara legisatif dan eksekutif dan sudah direview oleh gubernur," lanjut Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro itu. 
ADVERTISEMENT
Sehingga, ketika semuanya sudah diundangkan dan diberlakukan, maka tugas Bupati dan jajarannya adalah melaksanakan apa yang sudah ditetapkan tersebut. 
Saat ini, dalam konteks politik anggaran, situasi APBD 2018 anggaranya sangat melimpah, bahkan ada potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp2 triliun. Sehingga, banyak dana yang terbuang sia-sia yang semestinya dmanfaatkan untuk masyarakat termasuk bagi siswa yang dapat hibah. 
"Artinya, semakin banyak kegiatan yang tidak terealisasi berarti kinerja eksekutif sangat buruk," tandasnya. 
Dengan kondisi seperti ini, maka menjadi preseden buruk bagi pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena tidak ada kepastian dalam politik anggaran. 
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Anna Muawanah mempertanyakan pernyataan Anam Warsito tentang kebijakannya yang dianggap keji. Karena, pihaknya telah melaksanakan semua kegiatan sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku. 
ADVERTISEMENT
"Kebijakan mana yang keji, kalau soal pengadaan tanah atas nama Pak Anam memang Pemkab tidak ada rencana pengadaan dan tanah karena sudah cukup untuk Tempat Pembuangan Akhir atau TPA," kata Bupati Anna melalui pesan whatsApp.
Dijelaskan, Pemkab Bojonegoro dalam melakukan pembangunan ada sebuah perencanaan. Sementara masalah hibah pada lembaga sekolah atau SLTA ada legal opini dari Kejaksaan. 
"Kita ada legal opini dari Kejaksaan terkait hibah tersebut," tukasnya. 
Legal opini tersebut dituangkan melalui surat Nomor b-1802/0.5.16/Gph.1/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 
Di dalam surat itu, ada beberapa point diantaranya Pemkab Bojonegoro meminta pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro terkait dengan pemberian hibah pada lembaga pendidikan menengah SMA, SMK, dan MA. 
ADVERTISEMENT
Terhadap permasalahan tersebut, Pemkab berpendapat bahwa pemberian hibah badan dan lembaga harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sesuai dengan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang tidak melenceng dari tujuan pemberian hibah itu sendiri. 
Sedangkan lembaga pendidikan menengah SMA, SMK, dan MA bukanlah subjek penerima hibah, sehingga hibah hanya akan diberikan kepada badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan. 
Selanjutnya, bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggaran belanja hibah yang tertuang dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2018 yang akan diberikan  kepada lembaga pendidikan menengah tidak dapat direalisasikan kecuali diberikan kepada penyelenggaran pendidikan tersebut yang telah berbadan hukum Indonesia dan memenuhi syarat hibah. 
Selain itu, Bupati wanita pertama di Bojonegoro ini menyebutkan jika ada permasalahan tekhnis karena adanya indikasi data yang tidak valid dari lembaga yang mengajukan hibah. 
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan. Di dalamnya menyebutkan, untuk BPPDGS sesuai surat dari Dinas Pendidikan Nomor 800/2875/412.201/2018 tanggal 11 Desember 2018 perihal permintaan penerbitan SPP dan SPM hibah BPPDGS tahun 2018 terdapat 954 lembaga yang diajukan untuk SPP dan SPMnya untuk kemudian dilakukan proses pencairan atau transfer ke rekening lembaga penerima manakala persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Berdasarkan surat tersebut, maka masih terdapat 17 lembaga yang sampai saat ini belum diajukan untuk dilakukan proses penerbitan SPP dan SPMnya. 
Kemudian, untuk PAUD, RA, KB, Mi, SMP/Mts dari 146 lembaga penrima yang tercantum di dalam SK Bupati, sampai saat ini masih terdapat 26 lembaga penerima yang belum diajukan untuk diterbitkan SPP dan SPMnya sehingga tidak bisa diproses untuk pencairan transfer ke rekening lembaga penerima. 
ADVERTISEMENT
"Dengan dasar surat itulah, kami memerintahkan kepala dinas pendidikan melapor secara tertulis alasan serta permasalahan apa yang menjadi kendala sehingga sampai saat ini belum bisa mengajukan permohonan penerbitan spp dan spm untuk semua lembaga pendidikan diatas," pungkas Bu Anna, sapaan akrab Bupati Bojonegoro.(rien)