Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Berikut Isi Deklrasi Damai Kampanye Pilkades di Blok Cepu
11 Februari 2020 22:59 WIB
![Berikut Isi Deklrasi Damai Kampanye Pilkades di Blok Cepu](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1581436640/vnojt0yfztykrwblmliz.jpg)
ADVERTISEMENT
Camat Gayam, Agus Haryana Panca Putra menandatangani kesepakatan bersama dalam kampanye pilkades.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Kampanye umum pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berlangsung mulai, Selasa (11/2/2020), diawali dengan penandatanganan deklarasi damai.
Seperti penandatangan deklarasi damai yang dilaksanakan di tiga desa wilayah ring satu Lapangan Minyak Banyu Urip, Blok Cepu, pada hari pertama kampanye umum. Yakni Yakni Desa Katur, Sudu, dan Beged.
"Pelaksanaan kampanye umum hari pertama berjalan aman, lancar, dan damai," kata Camat Gayam, Agus Haryana Panca Putra, Selasa (11/2/2020).
Isi kesepakatan bersama kampanye pilkades
Agus menjelaskan, penandatanganan deklarasi damai ini merupakan kesepakatan bersama antara panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan calon kepala desa dan Forpimcam Gayam.
ADVERTISEMENT
Ada 10 item isi deklarasi damai yang ditandatangi oleh tim sukses, cakades, panitia pilkades, Ketua BPD, Plt Kades dan Muspika. Mereka membubuhkan tandatangan dalam banner disaksikan perengkat desa dan warga yang hadir menyaksikan kampanye.
Berikut Isi kesepakatan bersama yang ditandatangani :
1. Sepakat melakukan upaya – upaya demi kelancaran, kesuksesan serta terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakatselama berlangsungnya proses pemilihan kepala desa.
2. Dalam pelaksanaan Pilkadesmengedepankan semangat kejujuran, kebenaran,keterbukaan dan kepatutan.
3. Sanggup mentaati semua ketentuan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh Panitia Pilkades.
4. Apabila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat tentang pelaksanaan Pilkades maka diupayakan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mufakat.
5. Bagi calon Kepala Desa yang terpilih, tidak akan membuat acara pesta yang berlebihan yang dapat memancing/memicu situasi yang kurang kondusif.
ADVERTISEMENT
6. Bagi calon Kepala Desa yang tidak terpilih, agar tidak melakukan upaya/kegiatan yang bersifat memprovokasi masa/pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hokum yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
7. Apabila dalam pelaksaan Pilkades terdapat kecurangan ataupun perbuatan yang melanggar ketentuan hukum, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku dan diserahkan kepada aparat yang berwenang.
8. Semua pihak mempunyai tekad, semangat dan komitmen yang sama untuk tetap menjadi situasi agar kondusif selama dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
9. Seluruh pendukung Calon Kepala DEsa (CAKADES) harus mentaati aturan demi terciptanya Harkamtibmas.
10. Seluruh pendukung dilarang keras konvoi dan evoria karena akan dapat memancing petensi konflik di wilayahnya.
ADVERTISEMENT