Konten Media Partner

Blora Darurat Bencana Kekeringan

12 Agustus 2018 2:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora Darurat Bencana Kekeringan
zoom-in-whitePerbesar
DROPPING AIR BERSIH : Petugas BPBD Blora saat memberikan bantuan air bersih kepada warga.
ADVERTISEMENT
Blora - Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinyatakan darurat bencana kekeringan, menyusul semakin meluasnya wilayah yang terkena dampak. Dari 16 kecamatan di Kabupaten Blora, sebanyak 146 desa dan14 kecamatan mengalami kekurangan air.
Dari jumlah desa tersebut, sebanyak 145.165 kepala keluarga (KK) yang terdampak kekeringan dengan jumlah jiwa sebanyak 445.676 orang.
Adapun wilayah yang mengalami kekeringan antara lain, Kecamatan Jati 12 desa, Randublatung 7 desa, Kedungtuban 5 desa, Sambong 8 desa, Cepu 7 desa, Jiken 11 desa, Jepon 16 desa, Bogorejo 12 desa, Blora 16 desa, Banjarejo 13 desa, Tunjungan 10 desa, Ngawen 9 desa, Japah 9 desa dan Kunduran 11 desa.
Diketahui, hanya dua kecamatan yang tidak mengalami kekeringan yakni Todanan dan Kradenan tidak ada desa yang berpotesi kekeringan.
ADVERTISEMENT
Untuk penyaluran air bersih, tahun ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, menyiapkan 500 tangki air dengan ukuran volume masing-masing 5.000 liter.
Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 300 tangki. Sebab, tahun ini musim kemarau diprediksi lebih panjang dibanding tahun lalu. Untuk itu, kuota air diperbanyak.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Blora, Sri Rahayu mengatakan, informasi BMKG bahwa puncak musim kemarau terjadi pada Agustus dan September.
"Dengan kondisi ini, Blora kita tetapkan status darurat bencana kekeringan,” jelasnya.
Sementara untuk pendistribusian air kepada warga, telah dimulai sejak awal bulan Agustus lalu yang dilakukan secara bertahap.
"Karena armada di BPBD Blora terbatas, hanya 3 truk. Sehingga penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, bukan hanya BPBD yang melakukan penyaluran air kepada warga. Namun, juga ada organisasi atau lembaga lain yang peduli membatu air bersih ke wilayah desa yang mengalami kekeringan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Gunadi, mengaku, tidak melarang jika Pemerintah Desa (Pemdes) menggunaan Dana Desa untuk dimanfaatkan mengatasi dampak kekeringan.
"Kalau dibuat membeli air tidak boleh. Tapi kalau buat sumur, beli pompa air, paralon untuk sarana prasarana boleh, nanti dikelola BUMDes," ujarnya.
Kendati demikian dalam penggunaannya tetap harus melalui musyawarah desa. (ams)