Konten Media Partner

Bupati Serahkan Insentif Lunas PBB

17 Desember 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Serahkan Insentif Lunas PBB
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Tuban H Fathul Huda memberikan insentif kepada camat, kades, dan lurah yang tuntas lunas PBB.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi
Tuban - Bupati Tuban, H. Fathul Huda, menyerahkan insentif dan penghargaan bagi Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang lunas tercepat, dan berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2019 di Pendopo Kridho Manunggal, Selasa (17/12/2019).
Bupati Huda menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas realiasi penerimaan pajak yang melebihi target yang ditentukan. Sampai 30 November 2019, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp28,091 miliar atau 102,60 persen. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp27,380 miliar.
Obyek pajak Kabupaten Tuban tahun 2019 meningkat menjadi 699.815 objek pajak. Angka ini mengalami kenaikan di tahun 2018 yaitu 691.686 obyek pajak.
“Kami sampaikan apresiasi kepada tim intensifikasi PAD Kabupaten Tuban, Camat, Lura, Kepala Desa yang berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kabupaten Tuban, “ kata politisi asal Montong itu.
ADVERTISEMENT
Bupati menyoroti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bumi rata-rata sebesar 13 persen dari nilai pasar sebenarnya. Berdasarkan data tersebut, pada tahun 2020, NJOP perlu dievaluasi sehingga NJOP PBB-P2 tidak terlalu jauh dari nilai pasar tanah sebenarnya.
“Perlu adanya penyesuaian NJOP, karena NJOP juga digunakan sebagai dasar pengenaan pajak daerah lain yaitu BPHTB. Pada tahun 2020, ditargetkan NJOP PBB bisa mencapai minimal 35 persen dari nilai pasar tanah sebenarnya” terang Bupati Huda.
Meski demikian, dia menekankan agar pengenaan PBB tidak naik terlalu drastis sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Diminta pengurusan biaya PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.
Orang nomor satu di Bumi Wali menginstruksikan, agar rencana kenaikan PBB-P2 tahun 2020 hendaknya diimbangi dengan meningkatnya pelayanan pajak daerah yang lebih baik. Juga terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Tuban, Dra Rini Indrawati, dalam laporannya menyebutkan, Kecamatan Jatirogo dan Montong menjadi kecamatan yang dapat mengulang sukses lunas tercepat.
Atas capaian tersebut kedua kecamatan memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar Rp20 juta. Pada tahun ini, terdapat 3 Kecamatan baru yang lunas tercepat yaitu Kecamatan Kenduruan, Tambakboyo, dan Soko. Ketiga kecamatan tersebut masing-masing memperoleh satu sepeda motor inventaris operasional PBB-P2.
Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Bupati Tuban dan hadiah dari Bank Jatim untuk kecamatan, Desa/Kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2.
Untuk kriteria I kecamatan baku sampai dengan Rp1 milyar yaitu: Peringkat 1 yaitu Kecamatan Montong yang lunas pada 22 Juli 2019, peringkat 2 Kenduruan yang lunas pada 20 Agustus 2019, dan peringkat 3 Kecamatan Tambakboyo yang lunas pada 28 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk kriteria II kecamatan baku di atas Rp1 miliar yaitu, peringkat 1 Kecamatan Jatirogo yang lunas pada 22 Juli 2019, peringkat 2 Soko yang lunas pada 5 September 2019, dan peringkat 3 Kecamatan Parengan yang lunas pada 27 September 2019.
Untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan Rp50 juta, yang diraih oleh Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar untuk peringkat 1; peringkat 2 Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding; peringkat 3 Desa Pliwetan, Kecamatan Palang.
Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku Rp50 -100 juta, yaitu peringkat 1 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang; peringkat 2 Desa Penambangan, Kecamatan Semanding; peringkat 3 Desa/Kecamatan Grabagan.
Untuk kriteria III Desa/Kelurahan baku Rp100-150 juta, diraih oleh Desa Watsogo, Kecamatan Jatirogo peringkat 1; peringkat 2 Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo; peringkat 3 Desa Sumberarum, Kecamatan Merakurak.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk kriteria IV Desa/Kelurahan baku di atas 150 juta, peringkat 1 Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban; peringkat 2 Desa Rengel Kecamatan Rengel; dan peringkat 3 Desa Mrutuk, Kecamatan Widang. (tbu)