Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Camat Montong Instruksikan Kegiatan Desa Padat Karya
29 Maret 2018 12:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
RAPAT : Dalam upaya mengentas kemiskinan, desa perlu segera menjalankan kegiatan padat karya.
ADVERTISEMENT
Tuban- Camat Montong Suwoto, dan Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Wilayah Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menginstruksikan Pemerintah Desa (Pemdes) segera menganggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work). Sekaligus diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena ini sudah menjadi instruksi Presiden Jokowi dan di tindaklanjuti SKB 4 Menteri.
"Kebijakan ini muaranya untuk mengentaskan kemiskinan," ujar Camat Suwoto, pasca sosialisasi di Pendopo Kecamatan Montong, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (28/3/2018).
Mantan Sekcam Jenu ini berharap, tim asistensi kec, pemdes dan pendamping harus sering berkoordinasi dalam rangka mensukseskan program Padat Karya Tunai (PKT). Tanpa komunikasi yang baik, setiap program rasanya sulit menyasar masyarakat yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Yang hadir saat sosialisasi diantaranya Kades se-wilayah Montong, Kasi PMD, Kasi Pem, PKH dan TKSK," terang mantan Kabid Angkutan Umum Dishub Tuban itu.
Sesuai Juknis TPPI Tuban, Koordinator Montong, Eva mengungkapkan, PKT pada intinya adalah kegiatan pembangunan yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibanding mesin. Sederhananya penggunaan tenaga manusia dalam jumlah besar.
Dalam penyusunan APBDes, desa wajib menganggarkan 30% untuk upah pekerja dari total dana yang dianggarkan desa pada bidang pembangunan infrastruktur. Penyaluran DD untuk tahun 2018 ini melalui tiga tahap, tahap pertama 20%, tahap kedua 40% dan sisanya cair tahap terakhir.
"PKT wajib dilaksanakan oleh desa dalam menganggarkan usulan prioritas dari kemendesa PDTT, seperti pembangunan embung, produk unggulan desa, BUMDes, dan fasilitas sarana olahraga. Bahkan persoalan gizi buruk juga jadi prioritas," tegas Eva.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui SKB 4 Menteri, dalam diktum (1) angka (6) huruf (c) di katakan fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
Artinya berdasarkan diktum tersebut, kita hanya wajib menfasilitasi dana yang bersumber dari Dana Desa dan bukan dari sumber lainya misalkan PAD, ADD atau PBP.
Cara hitung Harian Orang Kerja (HOK) Petama: jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa.
Kedua: jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
ADVERTISEMENT
Ketiga: jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa.
Keempat: besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa. Dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK).
"Di utamakan tenaga dari RTM data penerima PKH, KIS, KIP atau Rastra," tambah perempuan humanis itu.
Lebih lanjut, revisi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun awal Juli sampai September tahun berjalan. Sedangkan SKB terbit 13 Desember 2017 dan upah 30 % udah masuk kedalam RKPDes untuk 2018. Apabila belum tertera upah sebesar 30% untuk nilai pembangunan yang menggunakan Dana Desa sebaiknya di revisi.
ADVERTISEMENT
"Cara hitung upah : Total x 100 = ? Kalau blm ada 30% harus di revisi," pungkasnya.(Aim)
Sumber Berita Utama : http://suarabanyuurip.com/kabar/baca/camat-montong-instruksikan-kegiatan-desa-padat-karya