Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah.
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengatakan, belum ada tindak lanjut adanya instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak memberikan pelayanan kepada perusahaan tambang baik mineral maupun migas yang tidak komitmen menjaga lingkungan dalam kegiatannya.
ADVERTISEMENT
DLH masih akan melakukan kajian berkaitan instruksi tersebut tentang komitmen lingkungan perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Kita baru akan membuat kajian dan telaah untuk hal tersebut," kata Kepala DLH Bojonegoro, Nurul Azizah, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (30/4/2019).
Dari data yang ada, perusahaan migas yang telah komitmen terhadap lingkungan adalah eks kontraktor EPC 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri (Rekind) yang dulu menggunakan lahan galian C di Kecamatan Malo dan telah direklamasi dengan ditanami pepohonan kembali.
"Kalau sekarang, belum ya. Kita masih kaji hal ini," tandasnya.
Vice President ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, mengungkapkan, meski kegiatan produksi migas di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu masih lama, namun pihaknya telah berkomitmen membayar uang jaminan reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah komitmen bayar uang jaminan reklamasinya ke negara melalui SKK Migas," ujar Erwin pada satu kesempatan.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bidang ESDM. Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup.(rien)