Konten Media Partner

DPRD Minta Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penambang Urus Perizinan

4 November 2018 0:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
DPRD Minta Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penambang Urus Perizinan
zoom-in-whitePerbesar
RAZIA : Satpol PP saat merazia tambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Masih maraknya penambangan galian c ilegal, utamanya tambang pasir, di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian serius DPRD setempat. Wakil rakyat itu meminta Pemkab setempat untuk memfasilitasi penambang mengurus perizinan untuk menghindari pelanggaran hukum.
"Bagian Sumber Daya Alam harus mendampingi dan memfasilitasi para penambang pasir untuk mengurus perizinan," saran Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (3/11/2018).
Dengan mengantongi izin, maka jumlah penambang pasir liar bisa dikendalikan. Sekalipun terdapat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana semua kewenangan tambang dan mineral bukan logam berada di wilayah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, namun bukan berarti daerah lepas tangan. 
"Penambang pasir ini, harus diatur. Kalau tidak, dampaknya juga akan berpengaruh pada lingkungan dan infrastuktur jembatan," tegas Politisi Partai Gerindra. 
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengapresiasi langkah Satpol PP yang terus melakukan penertiban sesuai Perda No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketrentaman dan ketertiban umum. Perda tersebut dibuat sebagai turunan langsung UU No 23 tahun 2014. 
"Tapi, hukumannya terlalu ringan. Lebih tepatnya ya menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Kepolisian," imbuhnya. 
Dengan menggunakan UU tersebut, hukuman yang diberikan bisa sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar. 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dharmawan, mengaku, selama ini telah berusaha maksimal dalam menertibkan para penambang pasir dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk proses perizinan. 
"Sudah berkali-kali kami lakukan itu, tapi tidak ada penambang yang berminat untuk mengajukan izin," ujarnya. 
ADVERTISEMENT
Karena aktvitas penambangan pasir bukan ranah Pemkab Bojonegoro, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sehingga, tidak lagi menangani secara langsung aktivitas ilegal yang dilakukan para penambang di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo. 
"Ya sudah, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena telah maksimal melakukan sosialisasi tapi diabaikan," tandas pria ramah ini. 
Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menegaskan, jajarannya terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para penambang pasir ilegal atau menggunakan alat mekanik. 
"Kami sudah melakukan itu, dan banyak yang dijerat hukum atas perbuatannya," imbuh Kapolres. 
Namun, pria berkulit putih ini meminta kepada Pemkab Bojonegoro untuk memberikan solusi bagi para penambang. Jangan asal menertibkan, namun tidak ada jalan keluar sebagai pengganti mata pencaharian mereka selama ini. 
ADVERTISEMENT
"Harapannya, ada solusi bagi para penambang itu. Karena, merupakan mata pencaharian mereka," pungkasnya.(rien)