Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Fave Hotel Tuban Dikenai Surat Peringatan
5 Juni 2018 14:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

TERKENA SP 1 : Fave Hotel Tuban yang beroperasi di Jalan Basuki Rahmat Tuban.
ADVERTISEMENT
Tuban - Pascawarga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengeluhkan suara musik keras di malam hari di bulan Suci Ramadan, Satpol PP akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada pengelola Fave Hotel yang beroperasi di Jalan Basuki Rahmat Tuban. Pihak hotel juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar Perda.
"Hari Senin tanggal 4 Juni kemarin pukul 09:00 WIB kita panggil, dan yang datang Manager caffe hotel, Pipit Apriani," ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/6/2018).
Heri menegaskan, surat pernyataan itu juga diketahui pihak Kelurahan Sidorejo, dan Kecamatan Kota Tuban. Diharapkan dengan keluarnya SP 1 ini, warga di sekitar hotel bertaraf internasional itu lebih nyaman dan khusuk menjalankan ibadahnya.
ADVERTISEMENT
Apabila pelanggaran yang sama diulangi, penegak perda tak segan memberi sanksi lebih berat sesuai aturan yang berlaku. Sanksi yang terberat yakni izin operasional dicabut.
"Sebagai penegak perda kami aan melakukan razia dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran regulasi," terangnya.
Owner Fave Hotel Tuban, Pepeng Putra Irawan, berterimakasih atas informasi tersebut. Dia akan segera menghubungi tokoh masyarakat setempat, untuk memastikan apa benar warga Sidorejo mengeluhkan suara karaoke.
"Yang saya tahu karaoke buka jam 9 sampai jam 11.00 malam tutupnya," kelitnya.
Pebisnis ternama di Bumi Wali ini, menegaskan jika di hotelnya tidak ada praktik karaoke. Yang ada cuma keyboard, dan fasilitas itu menemani tamu saat minum sambil mendengarkan lagu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, meminta Satpol PP untuk tidak tebang pilih menindak pelanggar Perda. Apapun usaha (bisnis) di Bumi Wali yang meresahkan warga, harus ditindak.
"Kalau memang ada pelanggaran langsung peringatkan," pungkas Wabup dua periode kelahiran Kecamatan Rengel itu. (aim)