Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Gakkumdu Tak Temukan Pelanggaran Pemilu
22 Januari 2019 22:35 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
![Gakkumdu Tak Temukan Pelanggaran Pemilu](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1548180269/17037_600x600_fnzlye.jpg)
TAK TEMUKAN PELANGGARAN : Gakkumdu Blora melakukan rapat membahas konten di Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di masjid.
ADVERTISEMENT
Blora - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Blora, Jawa Tengah, menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam pemberitaan di Tabloid Indonesa Barokah yang sebelumnya ditengarai menyudutkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, Sugie Rusyono, menjelaskan tidak ditemukan unsur pidana pemilu dalam pemberitaan di Tabloid Indnesia Barokah. Di dalam media cetak itu tidak ada visi dan misi serta citra diri paslon.
"Konten tabloid hanya menggiring pembaca saja," ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (22/1/2019).Dari rapat Gakkumdu pada Senin (21/1/2019) malam, jelas Sugie, sapaan akrabnya, konten yang dimuat di Tabloid Indonesia Barokah belum memenuhi unsur sebagai sebuah kampanye hitam ataupun ujaran kebencian.
"Kasus ini bukan merupakan tindak pidana Pemilu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Konten yang dimuat Tabloid Indonesia Barokah merupakan rangkuman dari berita yang sudah ada sebelumnya.
"Investigasi yang dilakukan Bawaslu terkait keberadaan tabloid adalah upaya pencegahan dalam rangka mencegah potensi konflik di masyarakat," kata Sugie.
Namun demikian, Bawaslu belum menemukan izin penerbitan media tersebut. Untuk potensi pelanggaran Undang-undang Pers, menurut dia, menjadi ranah kepolisian.
"Karena merupakan dugaan pelanggaran pidana umum," ungkap mantan Wartawan Suara Merdeka ini.Penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Sepanjang ada yang melapor atau merasa dirugikan atas pemberitaan di Tabloid Indonesia Barokah.
"Tentu akan kita proses sesuai aturan melalui mekanisme pemanggilan terlapor dan saki-saksi terlebih dahulu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Data dari Bawaslu Blora, hingga hari ini tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di 12 kecamatan di Kabupaten Blora. Total ditemukan sebanyak 635 eksemplar di 240 masjid. Sedangkan sebanyak 121 masih berada di sejumlah kantor pos.
"Per hari ini kita sudah temukan di 12 kecamatan. Kita temukan di masjid-masjid dan Balaidesa," pungkasnya. (ams).