Konten Media Partner

Izin Perubahan Zonasi Kawasan Industri Tuban Ditahan Bupati

23 Mei 2018 9:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Izin Perubahan Zonasi Kawasan Industri Tuban Ditahan Bupati
zoom-in-whitePerbesar
BELUM BERES : Bupati Tuban masih menahan izin penambahan lahan KIT yang berada di tiga desa di Kecamatan Jenu.
ADVERTISEMENT
Tuban - Bupati Tuban, Jawa Timur, Fathul Huda masih menahan izin perubahan zonasi dan penambahan lahan seluas 6 hektare (Ha) di Kawasan Industri Tuban (KIT). Setelah dipelajari oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, ada beberapa hal mendasar dalam dokumen yang dikirimkan konsultan dan pemrakarsa KIT yaitu PT Kawasan Industri Gresik (KIG) yang belum lengkap.
“Ada dua point mendasar yang membuat dokumen harus dikembalikan,” ujar Kabid Tata Lingkungan DLH Tuban, Sunarko, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Selasa (22/5/2018).
Sunarko menjelaskan, yang paling penting dalam perubahan adendum itu ada tambahan luas yaitu perumahan. Mengacu peraturan kawasan industri, keberadaan perumahan memang diperbolehkan karena menjadi sarana penunjang.
Kendati demikian, sarana penunjang dan infrastruktur lainnya sesuai regulasi minimal 8% maksimal 10%. Sedangkan di dokumen KIG, prosentase sarana penunjang KIT masih terlalu tinggi yakni seluas 19,31 hektare atau masih 16,48%.
ADVERTISEMENT
Jika dihitung masih ada kelebihan di sarana penunjangnya 6%. Kelebihan tersebut harus diturunkan oleh KIG menjadi maksimal 10%, jika ingin mendapatkan izin lingkungan.
“Point ini yang paling penting karena sesuai peraturan Menteri Perindustrian tentang penggunaan kawasan industri seperti itu,” terang pria ramah ini.
Narko, sapaan akrabnya, menegaskan, kalau sarana perumahan di KIT saja tidak masalah karena hanya 8,26%. Akan tetapi, jika ditambah dengan sarana penunjang yang lain totalnya menjadi 16,48%. Sementara untuk peruntukan kawasan industri itu maksimalnya 70%, dan saat ini di KIT baru terpenuhi 63%.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 pengembang atau siapapun harus menyediakan lahan maksimal 2% dari luas total perumahan. Di dalam dokumen adendum perbikan, ternyata masih belum dibahas. Baik dokumen terlampir, atau bukti kwitansi pembelian lahannya.
ADVERTISEMENT
“Dulu 2,5% tapi setelah ada regulasi terbaru hanya 2%,” tegasnya.
Keberadaan KIT mencakup tiga desa yakni, Desa Socorejo, Temaji, dan Karangasem, Kecamatan Jenu. Untuk 2% lahan tambahan itu, Narko mempersilahkan KIG akan menggandeng di tempat pemakaman yang sudah ada atau di lahan yang lainnya.
"Kita persilahkan KIG memilihnya," ucapnya.
Alasan KIG berkewajiban menyediakan lahan 2% itu, untuk memudahkan pemakaman penghuni perumahan jika meninggal. Apabila tidak disediakan, dikhawatirkan menjadi problem di kemudian hari dan memicu gejolak sosial dengan warga lokal.
Dua hal pokok tersebut harus dipenuhi pemrakarsa, sehingga DLH baru akan menerbitkan izin lingkungan berupa surat keputusan kelayakan lingkungan jika dokumen sudah lengkap. Soal kapan penerbitan izin, tergantung keseriusan konsultan dan pemrakarsa KIT.
ADVERTISEMENT
“Besok kami akan kembalikan dokumen adendum ke konsultan dan KIG,” tandasnya.
Sementara, Manager Teknis Pemeliharaan dan Lingkungan PT KIG, Tomi, membenarkan jika izin lingkungan perubahan zonasi di KIT belum keluar. Apabila proses ini rampung, diharapkan progres KIT semakin melejit.
"Kami juga ingin gerak cepat di KIT," sergah Tomi.
Sebatas diketahui, sidang tim teknis dan komisi penilai Amdal Adendum Andal dan RKL-RPL digelar tertutup pada Rabu (14/2) silam. Waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) meminta KIG menghitung ulang prosentase sarana penunjang di Kawasan Industri Tuban (KIT). (aim)