Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Kejaksaan Negeri Blora Beri Pendampingan Hukum BPE
19 Februari 2019 19:44 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, memberi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Blora Patra Energi (BPE) dalam kegiatan operasional perusahaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksnakan kedua belah pihak di Kantor Kejari Blora, Selasa (19/2/2019).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT BPE, Christian Prasetya menyampaikan kerja sama dilakukan untuk mencapai Good Corporate Governance (GCG). Kerja sama akan berjalan selama dua tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.
Dijelaskan, ada beberapa point penting dari kerja sama antara PT BPE dengan Kejaksaan Negeri Blora. Diantaranya meminimalisir adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu apabila ada permasalahan hukum perdata atau tata usaha negara, dapat meminta bantuan dan pendampingan hukum,” tuturnya.
Selain itu, memberikan pertimbangan hukum terkait kegiatan operasional. Sehingga memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.
Terpisah, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Blora, Imam Tauhid, menyampaikan kerja sama itu sifatnya pada pendampingan hukum dan membuat pendapat hukum (legal opinion/LO) apabila terjadi permasalah dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pembuatan LO tidak bisa sembarangan. Harus melalui kajian dari isi perjanjian yang telah disepakati. Untuk itu, dalam progres pelaksanaan perjanjian itu pihak kejaksaan mendampingi apakah di dalam perjanjian itu terbentur dengan aturan lain.
“Dalam hal ini, apakah benar secara aturan atau tidak. Serta dilakukan review perjanjian yang dilakukan dengan pihak lain,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Usaha BPE di sektor Migas, yakni mengelola sumur minyak tua. Sehingga pengeloaan keuangan pun jangan sampai ada penyalahgunaan.
“Dana yang diberikan Pemda memang besar. Kami kawal supaya sesuai jalur, agar tidak ada penyalahgunaan asset. Baik dari pihak ketiga maupun oleh BPE sendiri,” tegasnya.
Dari keterangan Dirut BPE, menurut Imam Tauhid, ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjual sumur minyak tua.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai orang berpikir bahwa BPE-lah yang menjual. Jadi misalkan ada pihak ketiga yang menyalahgunakan perjanjian itu kita bisa kawal. Kami dampingi secara legal opinion,” pungkasnya. (ams)