Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kepala Desa Korupsi ADD Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
24 Februari 2020 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Saikul Alim, terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Sumberrejo, Kecamatan Trucuk.
Kepala Desa Sumberrejo-Saikul Alim- itu divonis empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro, yakni lima tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan pengembalian denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Kami ajukan banding," tegas Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Achmad Fauzan, Senin (23/2/2020).
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut alokasi dana desa (ADD) sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 551.059.556 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SurabayaHisbullah Idris dalam amar putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nuraini Prihatin dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Saikul Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
ADVERTISEMENT
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 513.059.556, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Untuk diketahui, Saikul Alim mulai ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bojonegoro pada 9 September 2019. Dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan tersangka dari pelaksanaan proyek pembangunan yang menjadi program penyelenggaraan Pemerintah Desa Sumberrejo Kecamatan Trucuk dalam APBDesa tahun 2018 sebesar Rp 723 juta.
ADVERTISEMENT
Proyek tersebut diantaranya untuk pembangunan pos kampling, pengecatan kantor, pemasangan jalan paving, pengurukan lapangan dan beberapa kegiatan. Namun, pengerjaan yang dilakukan hanya senilai Rp 172 juta. Sehingga ada selisih anggaran sekitar Rp 551 juta yang diduga digunakan sendiri oleh terdakwa.(rien)