Konten Media Partner

Ketua DPC Gerindra Blora Laporkan Mantan Istri ke Polisi

23 Februari 2019 21:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Ketua DPC Gerindra Blora, Jawa Tengah, Yulianto atau akrab disapa Bos Tong mengadukan mantan istrinya, Danik Berlina ke Polres Blora. Tuduhannya dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan hak atas tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
Pengaduan diterima Kanit SPKT II, AIPDA Yuni Agus Setiawan atas nama Kapolres Blora, Rabu (20/2/2019). Selajutnya petugas memberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan. 
Saat melaporkan, Bos Tong didampingi Kuasa Hukum dari Blora Lawyers Club (BLC) Sugiyarto. Diantanya didampingi Advokat Sugiyarto, Danit Sasmarwan, Sethia Devis, Wajinah, dan Sugiarto SWS.
“Kami dari BLC, selaku Kuasa Hukum dari saudara Yulianto, atau Bos Tong melakukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang dilakukan oleh teradu Danik Belina dan Puji Jayanto,” tutur Sugiyarto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Sabtu (20/2/2019).
Sugiyarto mengaku, akibat perbuatan tersebut kliennya banyak dirugikan baik materiil maupun immaterial. Nilainya mencapai milyaran rupiah.
"Kita akan perjuangakan klien kita untuk mendapat keadilan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Yuliyanto, selaku pengadu membena, dia adalah pemilik dan Direktur Utama PT. Asmoro Jati Subur sejak perusahaan didirikan.
Namun pada tanggal 10 Agustus 2016, PT Asmoro Jati Subur dibagi menjadi dua kepemilikan.  Pertama usaha agen tabung gas LPG 3 Kg menjadi miliknya, dan usaha furnitur menjadi milik terlapor Danik Berliana."Namun dalam faktanya, seluruh aset yang telah dibagi diambil seluruhnya. Perusahaan dan asetnya, termasuk tanah,” jelasnya dengan didampingi Advokat Sugiyarto, Danit Sasmarwan, Sethia Devis, Wajinah, dan Sugiarto SWS.
Diungkapkan, pada 14 Januari 2017, Danik memaksa meminta deviden 50 persen dari hasil penjualan tabung gas LPG 3 Kg. Lalu sejak 24 Maret 2017, Danik Berliana dan Puji Jayanto menguasai dan menjalankan usaha tabung gas LPG 3 Kg secara tanpa ijin yang sah dari Juliyanto.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, truk tidak bisa beroperasi. Tidak bisa masuk SPBE. Dia juga tidak bisa mendapat akses ke Pertamina Semarang sama sekali. E-mail dan Komunikasi untuk urusan keagenan tabung gan LPG 3 Kg diblokir.
Bahkan berdasarkan perhitungan akuntan publiknya dia tidak pernah mendapatkan hasil keuntungan.
Sejak 24 maret 2017 hingga sekarang, mereka menyimpan tabung gas LPG 3 kg digudang yang didirikan Yulianto tanpa ijin yang sah. Diatas tanah pribadi saya. Yaitu di Desa Tambah sari, Kecamatan Kota.
"Tanah itu sesuai sertifikat hak milik atau SHM nomor 00833 atas nama saya pribadi dengan luasan 2845 m2,” ucapnya.
Dikonfirnasi terpisah, Puji Jayanto selaku Direktur  PT Asmoro Jati Subur mengaku sudah mendengar adanya aduan terhadap dirinya dan Danik Berliana ke Polres Blora. Namun hingga kemarin belum mendapatkan surat resmi.
ADVERTISEMENT
“Akan saya komunikasikan dulu dengan mbak Danik,” sambungnya. (ams)