news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Komisi A Desak JOB P-PEJ Cairkan CSR Rahayu

17 Februari 2018 5:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Tuban - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, mendesak Operator Lapangan Migas Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) segera mencairkan program Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2017 untuk 3.880 warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana Undang-undang (UU) No 40 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), bahwa setiap PT punya kewajiban sosial untuk memberikan sebagian kecil atas rejekinya pada masyarakat di sekitarnya.
"Hal ini penting dijalankan karena segala jenis kegiatan usaha pasti ada konsekuesi atau tanggung jawab sosialnya," ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Rabu (24/1/2018).
Sebagaimana di dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang perizinan penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri, tujuannya izin penanaman modal itu dikeluarkan semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat, terutama masyarakat di sekelilingnya.
Di samping itu bila jenis kegiatan itu berdampak seperti polusi, kerusakankan lingkungan dan sejenisnya, maka PT atau pelaku usaha tersebut berkewajiban memberikan kompensasi bagi masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Atas dasar regulasi di atas, maka sudah menjadi konsekuensi hukum JOB P-PEJ melakukan kewajibannya baik CSR maupun kompensasi. Tanggungjawab tersebut karena pengelolahan limbah Migas tersebut, dipastikan berdampak bagj masyarakat di sekitarnya.
Apabila realitasnya beberapa tahun terakhir ini JOB P-PEJ tidak melakukan kwajibannya, tentu patut disayangkan. Semestinya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang kontraknya habis pada 28 Februari 2018 memberikan suri tauladan atau contoh bagi pelaku usaha yang lain.
"Apalagi dia mitra kerja Pertamina sebagai representasi BUMN atau lembaga usaha negara," tegas politisi PAN Tuban itu.
Dalam menghadapi situasi semacam ini, usul Komisi A di Kabupaten Tuban sudah terbentuk forum CSR yang telah dilegalisasikan melalui Perda. Forum tersebut diharapkan betul-betul digunakan instrumen menyelesaikan kebuntuhan kepentingan antara pelaku usaha dan masyarakat di sekelilingnya.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai terjadi pelaku usaha yang bisanya hanya menguras sumber daya alam masyarakat Tuban, dan hanya mencari untung semata. Giliran sedikit memberikan rejeki dalam bentuk CSR maupun kompensasi menjadi enggan.
Model pelaku seperti ini yang nantinya menjadi beban sosial dan semakin memperparah angka kemiskinan di Kabupaten Tuban. Sebagai stresing Komisi A, bila masih ada pelaku usaha model seperti ini Agung menyarankan agar segera diberi sanksi.
"Bila dimungkinkan izin operasionalnya direkomendasikan utk dikaji ulang atau dicabut," ancam Agung.
Menyikapi respon Komisi A DPRD Tuban, Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, mengklaim program CSR untuk Desa Rahayu sudah berjalan dan in progress pengerjaannya.
"Untuk berapa persen realisasi CSR Rahayu saya cek dulu ke lapangan," janji Akbar.
ADVERTISEMENT
Sehari sebelumnya, Kepala Desa Rahayu, Sukisno, menegaskan di tahun 2017 pihak desa telah mengajukan rincian program CSR sebanyak Rp575 juta. Entah bagaimana prosesnya, mendekati masa habisnya kontrak tanggungjawab perusahaan Migas yang sudah 30 tahun beroperasi tak kunjung direalisasikan.
Waktu lalu, justru JOB P-PEJ memberikan bantuan mesin traktor, pencacah plastik, dan mesin bubut (belah bambu) ke desa. Padahal, alat tersebut tidak diinginkan warga karena di luar program yang diajukan desa.
"Semoga nanti operator yang baru tak serumit JOB P-PEJ," pungkas Kisno sapaan karibnya. (Aim)