Konten Media Partner

Konsumsi Keripik Jamur Tahi Sapi Sebabkan Halusinasi

6 September 2018 13:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Konsumsi Keripik Jamur Tahi Sapi Sebabkan Halusinasi
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya.
ADVERTISEMENT
Tuban- Sehubungan pemberitaan di media mengenai beredarnya produk keripik jamur dengan logo Snack Good yang bila mengonsumsinya dapat menyebabkan efek halusinasi, dibenarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Keripik jamur Snack Good dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.), dikenal sebagai "magic mushroom".
"Badan POM telah mengeluarkan penjelasan terkait keripik jamur tahi sapi," ujar Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Tuban, Agus Wijaya, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (5/9/2018) kemarin.
Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.
Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.
ADVERTISEMENT
Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
Lebih dari itu, berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT).  Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
"Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan," terangnya.
Selain itu, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek "KLIK" (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Aim)