Konten Media Partner

Loloskan Calon Tak Legalisir Ijazah,Panitia Pilkades Sedahkidul Disoal

7 Februari 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Loloskan Calon Tak Legalisir Ijazah,Panitia Pilkades Sedahkidul Disoal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEMANAS : Rapat Pleno penetapan cakades Sedahkidul diwarnai protes karena salah satu calon tak legalisir ijahnya.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (Cakades) Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (6/2/2020) kemarin, menyisakan polemik. Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) meloloskan bakal calon atas nama Moh Lasirin, yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.
Syarat administrasi yang dimaksud adalah tidak adanya legalisir ijazah SMP yang disertakan balon Lasirin. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa pada bagian keempat pendaftaran calon di Pasal 6 butir jelas disebutkan, persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa untuk mengikuti pemilihan kepala desa adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau surat pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
ADVERTISEMENT
Sementara pada Peraturan Bupati (Perbup) 29 Tahun 2016, disebutkan bakal calon wajib melengkapi berkas administrasi kelengkapan paling lambat sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon.
Namun demikian, Panitia Pilkades Sedahkidul tetap meloloskan Moh Lasirin sebagai bakal calon (balon) kades, hingga ditetapkan sebagai cakdes. Alasan panitia tetap meloloskan pendaftar nomor 2 atas nama Lasirin karena ada perubahan sekolah dari ST menjadi SMPN 2 Padangan. Selain itu pendaftar telah menyertakan surat keterangan pembetulan nama pada ijazah yang sebelumnya tidak sama.
"Saya sebut saja nggak apa-apa, pendaftar nomor urut 2, memang di ijazah SMP-nya tidak dilegalisir," ujar Ketua Panitia Pilkades Sedahkidul Suliman dari video yang diperoleh suarabanyuurip.
Dalam video itu, Sulaiman memberikan penjelasan usai diminta bakal calon Moch Choirul Huda untuk menjelaskan berkas adiministrasi bakal calon Lasirin dihadalan Muspika, perangkat desa, BPD dan warga yang hadir dalam rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut cakades.
ADVERTISEMENT
Keputusan panitia meloloskan dan menetapkan Moh Lasirin sebagai Cakades Sedahkidul dinilai merugikan dua calon lainnya Moch Choirul Huda dan Reni Meinina Wahyunita.
"Di Perda dan Perbup kan sudah jelas disebutkan persyaratan pencalonan, salah satunya legalisir ijazah. Panitia juga sudah mengakui kalau di ijazah yang bersangkutan tidak dilegalisir, tapi masih tetap diloloskan dan ditetapkan ?" ujar calon Moch Choirul Huda kepada suarabanyuurip.com, Jumat (7/2/2019).
Atas keputusan panitia tersebut, calon Moch Choirul Huda mengaku sempat mengajukan tiga permintaan kepada Panitia Pilkades Sedahkidul. Pertama, meminta berita acara / pernyataan panitia bahwa ada balon yang kurang memenuhi persyaratan. Biiarpun diloloskan atau tidak itu hak panitia.
Kedua, meminta berita acara/surat pernyataan bahwa nanti jika sudah ada pengumuman suara terbanyak pilkades (terpilih) untuk tetap dilantik, dan bila ada hal- hal yang mengakibatkan sampai tidak bisa dilantik, panitia bertanggung jawab secara administrasi dan materil. Ini untuk Saya hanya butuh kepastian atas dasar keyakinan panitia.
ADVERTISEMENT
Ketiga, jika 2 poin di atas tidak dilakukan alias tidak dipenuhi sama panitia, maka Bakal calon bernama Reni Meinina Wahyunita akan mundur, sedangkan Bakal Calon Moch Choirul Huda menolak melanjutkan tahapan berikutnya. Dengan alasan panitia tidak komitmen dengan regulasi, dan panitia tidak mau bertanggung jawab untuk hal – hal berpotensi akan terjadi.
"Tapi permintaan itu tidak dipenuhi panitia," ucapnya.
Camat Purwosari Sugeng Firmanto ketika dikonfirmasi menyampaikan jika surat yang dilampirkan Moh Lasirin bukan surat keterangan lulus, tapi surat keterangan pembetulan nama pada ijazah.
"Ijazahnya ada," ujar Sugeng.
Ditanya, apakah surat pembetulan nama sudah bisa dijadikan syarat, meskipun ijazahnya tidak dilegalisir, Sugeng enggan menjelaskan.
"Tanya yang melegalisir saja," saran mantan Camat Padangan itu.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Juwono Prawiro membenarkan jika salah satu sayarat administrasi pencalonan kades adalah legalisir ijazah.
"Ya ada syarat seperti itu," ucap Juwono melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya apakah surat pembetulan nama pada ijazah bisa menjadi syarat pengganti ijazah yang dilegalisir, Juwono tidak memberikan penjelasan.
"Tanyakan kepada panitia desa, karena kewenangan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pada pihak yang berwenang menentukan keabsahannya adalah tim panitia desa," saran mantan Camat Kedungadem itu.
Suarabanyuurip.com menghubungi beberapa panitia Pilkades Sedahkidul mulai dari Ketua Panitia Pilkades Suliman; Sekretaris Panitia Rasidin; Bidang Pendaftaran/Persyaratan Balon, Suud, dan Cakades Moh Lasirin, untuk menanyakan terkait masalah tersebut. Namun beberapa kali telepon yang dilakukan mulai pukul 11. 13 wib, tidak diangkat, meskipun terdengar nada sambung. Begitu juga pesan WahtasApp maupun pesan pendek yang dikirim tidak dibalas.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto menegaskan, jika surat pembetulan nama pada ijazah bukan sebagai pengganti ijazah. Dijelaskan, surat keterangan pengganti ijazah karena perpindahan sekolah dapat diberikan apabila ijazah hilang, terbakar, atau terkena bencana. Dengan catatan masih ada nomor induk siswa, ada rapot, tanda bukti pengambilan ijazah.
"Surat pengganti nama ijazah ini seharusnya yang berwenang mengeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil atau kepolisian," ujar Suyanto saat dihubungi suarabanyuurip.com, Jumat (7/2/2020) sore.
Dikatakan, untuk legalisir ijazah dapat dilakukan oleh pihak sekolah. Sepanjang embrio sekolah tersebut masih ada, sekalipun sudah berganti nama.
"Yang ndak bisa itu seperti Sekolah Nusantara karena tidak ada lagi embrionya. Jadi legalisirnya harus ke dinas pendidikan. Tapi kalau untuk yang ST itu bisa dilakukan oleh SMPN 2 Padangan karena berkas-berkasnya masih disimpan di sana meskipun sudah berganti nama," jelas mantan pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bojonegoro itu.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno tersebut, Panitia Pilkades Sedahkidul menetapkan cakades nomor urut 1 Moh Lasrin, nomor 2 Moch Choirul Huda. Sedangkan calon lainnya, Reni Meinina Wahyunita mengundurkan diri.(suko)