Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Masih Terganjal Perda Tata Ruang, MoU Pengeboran Migas Pad C Sukowati
27 Januari 2020 23:35 WIB
ADVERTISEMENT
TEKEN : Bupati Bojonegoro Anna Muawanah tandatangani MoU dengan Pertamina EP untuk pengembangan migas Pad C Sukowati.(foto Investor.id)
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Pengembangan Lapangan Migas Pad C Sukowati di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, oleh Pertamina EP Asset4 Field Sukowati, tampaknya, segera dimulai.
Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Jumat (24/1/2020), di Yogyakarta.
Penandatangan MoU ini merupakan yang perdana di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS.
Penandatanganan MoU dihadiri oleh President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Dirjen Migas Mustafid Gunawan, Deputi Operasi Satuan Kerja SKK Migas Julius Wiratno dan General Manager Pertamina EP Asset 4 Agus Amperianto.
ADVERTISEMENT
Ada 2 poin kesepakatan penting yang ditandatangani Pertamina dan Pemkab Bojonegoro. Yaitu, rencana pengeboran Sumur Sukowati (SKW) I005 di Pad C dan pemboran eksplorasi.
President Director Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan diskusi sebelumnya yang membahas rencana pengeboran di Kabupaten Bojonegoro serta berbagai kontribusi yang memungkinkan diberikan oleh Pertamina EP kepada Kabupaten Bojonegoro.
“Ini adalah event yang sangat langka dan membahagiakan karena dihadiri oleh stakeholder utama yaitu, Bupati Bojonegoro, Sekjen DEN, Dirjen Migas, Deputi Operasi SKKMigas. Selain itu, penandatanganan MoU antara PT Pertamina EP dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pertamina EP," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Minggu (26/01/2020), seperti dilansir dari investor.id.
ADVERTISEMENT
Nanang berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kedua kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, aman dan memberikan hasil sesuai yang diharapkan. imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyatakan bahwa, Nota Kesepahaman ini merupakan perikatan yang tertulis secara resmi antara Pemerintah Daerah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami sungguh mendukung program pemerintah pusat dan operasi perusahaan, termasuk juga proses perijinan serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk kelancaran operasi. Namun demikian, kami juga meminta untuk didukung terhadap Tata Kelola Daerah seperti PAD untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bojonegoro," kata Anna.
Sementara itu, General Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperianto, menambahkan, Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bojonegoro ini akan memberi jalan bagi kelancaran kegiatan pemboran di wilayah Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Apabila kegiatan pemboran ini berhasil maka diharapkan bisa memberi sumbangsih bagi negara pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro khususnya," pungkasnya.
Pengembangan Migas Sukowati Pad C sesuai rencana awal akan dilaksanakan di Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Ada seluas 47.500 meter persegi atau 4,7 hektar lahan milik 21 warga yang akan dibebaskan untuk penyiapan tapak sumur.
Pengeboran Sumur SKW-I005 akan menyedot minyak di bawah alun-alun dan Pendapa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Teknisnya dengan cara melakukan pengeboran miring dari Dusun Karang, sejauh sekitar 1,5 kilometer.
Pipa akan berada di bawah Sungai Bengawan Solo dengan kedalaman sekitar 30 meter. Pengeboran pipa berada di kedalaman sekitar 10.000 MD atau bawah tanah.
Sumur Pad C Sukowati diperkirakan bisa berproduksi 4 ribu hingga 5 ribu barel per hari atau BPH dari sembilan sumur. Dengan usia produksi 7 sampai 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Pengembangan Pad C Sukowati ini pernah dipaparkan operator lama Lapangan Migas Sukowati Joint Operating Body Pertamina - Petrochina East Java (JOBP-PEPJ) kepada Pemkab Bojonegoro di era pemerintahan Bupati Suyoto, dan pemilik lahan pada 2015.
Namun pengembangan Pad C belum terlaksana hingga pergantian operator karena terganjal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2011 - 2031.
"Dalam regulasi itu, rencana pengembangan Pad C Lapangan Sukowati tidak masuk di dalamnya," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi, seperti yang pernah diberitakan di suarabanyuurip.com.(suko)