news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Minta PT BBS Naungi Bekas Penambang Sumur Minyak Tua KUD

22 Mei 2019 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minta PT BBS Naungi Bekas Penambang Sumur Minyak Tua KUD
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan.
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, minta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menaungi semua penambang sumur minyak tua yang sebelumnya berada di bawah naugan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumbernya Pangan (SP).
Permintaan tersebut menyusul selesainya kontrak kerja pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Wonocolo oleh KUD SP pada 11 Mei 2019, akibat tidak diberikannya rekomendasi oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
"Karena BUMD mampu memperbaiki kondisi para penambang di sumur minyak tua baik dari sisi regulasi maupun tata kelola," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan kepada suarabanyuurip.com, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, kesejahteraan penambang sumur minyak tua di bawah naungan PT BBS sejauh ini lebih terjamin dibandingkan KUD SP. Salah satunya, adanya BPJS Kesehatan yang diberikan kepada para penambang.
ADVERTISEMENT
"Ada safety juga bagi para penambang saat melaksanakan kegiataan seperti alat kelengkapan diri," ujarnya.
Di sisi regulasi, lanjut Donny, perizinan PT BBS sudah tuntas semua dibanding KUD SP yang sampai saat ini masih dalam kajian dari Pertamina EP Asset 4. Termasuk tidak adanya rekomendasi dari Bupati Anna Mu'awanah, sebagai salah satu syarat mengelola sumur minyak tua.
Begitu juga dari sisi pendapatan. Kata Donny, PT BBS mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah maupun bagi hasil kepada desa penghasil.
"Sedangkan KUD SP selama ini hanya mengelola ongkos angkat dan angkut saja tanpa memberikan kontribusi apa-apa," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Disinggung banyaknya penyulingan minyak yang secara hukum merupakan tindakan ilegal, Donny berharap hal itu tidak terjadi. Karena, PT BBS sekarang ini menjadi pemain tunggal sehingga bisa memperbaiki kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Baik penyulingan, eks penambang KUD SP yang dulu tidak punya BPJS Kesehatan, tidak ada safety, dan sebagainya, ditangan BBS bisa terjamin semuanya," tegasnya.
Dikonfirmasi, Direktur PT BBS, Tonny Ade Irawan, belum memberikan tanggapannya.
Sementara Ketua KUD SP Sutikno, menyampaikan jika sesuai aturan, setelah masa kontrak habis pada 11 Mei 2019 lalu, semua aktivitas penambangan dihentikan.
Sampai saat ini belum ada kabar dari Pertamina EP Aset 4 Field Cepu maupun Pemkab Bojonegoro tentang rekomendasi perpanjangan kontrak.
"Kalau penambangnya, ya tidak tahu. Biarlah mereka bagaimana. Apa mau nyuling, mau dijual ke siapa. Kami sudah tidak akftif lagi, masih menunggu kabar dari Pertamina," tegasnya.
Terpisah, Government and PR Assistant Manager, Pandji Galih Anoraga, mengaku, sampai saat ini masih mengkaji ulang perizinan KUD SP. (rien)
ADVERTISEMENT