Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Moh Lasirin Kantongi Surat Keterangan Keaslian Ijazah Berlegalisir
10 Februari 2020 13:56 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala SMPN 2 Padangan, Mohammad Sholichin (berkopyah), saat memberikan keterangan tentang polemik ijazah calon Moh Lasirin.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Bojonegoro - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perbincangan masyarakat karena muncul keraguan atas ijazah milik salah satu calon kades, bernama Moh Lasirin.
Calon kepala (Cakdes) Nomor Urut 1 - Lasirin - dalam mendaftarkan diri sebagai calon kades, menggunakan ijazah Sekolah Teknik Negeri (STN) Padangan, dilampiri dengan surat keterangan keaslian. Sekarang ini STN berubah nama menjadi SMP Negeri 2 Padangan.
Kepala SMPN 2 Padangan, Mohammad Sholichin, membenarkan bahwa Moh Lasirin merupakan lulusan STN Padangan, yang sekarang berubah nama menjadi SMPN 2 Padangan. Dia adalah siswa STN Padangan jurusan bangunan gedung dengan nomor induk 317. Ijazahnya dikeluarkan bulan Oktober tahun 1970.
ADVERTISEMENT
"Surat keterangan keaslian yang dilegalisir karena ijazahnya rusak. Oleh kepala sekolah yang lama. Jadi bukan ijazahnya yang dilegalisir," kata Sholichin kepada suarabanyuurip.com ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).
Dijelaskan, surat keterangan keaslian itu dikeluarkan karena ijazah yang bersangkutan dinyatakan rusak.
"Dikeluarkan tahun 1998 oleh kepala sekolah yang lama, Abdurrohim," ungkapnya.
Disampaikan, kalau ijazah rusak yang mengeluarkan surat dari pihak sekolah. Diperkuat dengan bukti fisik dan nama terang masih jelas.
"Kalau ijazah hilang, ada surat keterangan dari kepolisian," jelasnya.
Ditambahkan, Moh Lasirin merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah dua kali ikut pertarungan pilkades.
"Ini untuk kali ketiga ikut pilkades," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Bojonegoro, Suyanto menegaskan, dikatakan surat pengganti ijazah apabila ijazah tidak ada karena hilang, rusak akibat bencana alam atau kebakaran.
ADVERTISEMENT
"Kalau udah itu surat keterangan keaslian ijazah dan dibuktikan dengan data, ada no induk sekolahan, rapot, tanda terima ijazah dan identitas diri," tegasnya.
Sebelumnya, pencalonan Moh Lasirin disoal cakades nomor urut 2, Moch Choirul Huda. Alasannya, tidak menyertakan persyaratan administrasi berupa ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Menurut Moch Choirul Huda, persyaratan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 29 Tahun 2016, tentang Kepala Desa, pada bagian keempat pendaftaran calon di Pasal 6 butir jelas disebutkan, persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa untuk mengikuti pemilihan kepala desa adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau surat pengganti ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
ADVERTISEMENT
Disamping itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa disebutkan bakal calon wajib melengkapi berkas administrasi kelengkapan paling lambat sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon.
"Di Perda dan Perbup kan sudah jelas disebutkan persyaratan pencalonan, salah satunya legalisir ijazah. Panitia juga sudah mengakui kalau di ijazah yang bersangkutan tidak dilegalisir, tapi mengapa masih tetap diloloskan dan ditetapkan ?" ujar calon petahana itu.(ams)