news-card-video
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Tuban Diperketat

1 Mei 2018 15:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Tuban Diperketat
zoom-in-whitePerbesar
DIPERKETAT: Tim PORA Tuban sedang mendata tenaga kerja asing di perusahaan di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Tuban- Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, Jawa Timur, meminta semua perusahaan meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)-nya. Pelaporan dilakukan tidak hanya saat kedatangan, tetapi juga saat meninggalkan daerah atau saat habis masa kontrak.
"TKA harus diawasi dan dilaporkan," ujar Kabid Pengawasan Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Ariful Mahsum, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (1/5/2018).
Ariful sapaan akrabnya, menjelaskan jika corporate perlu menyiapkan berkas maupun persyaratan lain TKA jauh-jauh hari sebelumnya ntuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di tengah santernya isu TKA.
"Perusahaan akan bekerja sama dengan TKA-nya," ucapnya.
Pada Senin (30/4) kemarin, ada tiga perusahaan di Bumi Wali, sebutan lain Tuban, yang TKA-nya diperiksa. Tujuan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tim Pengawas Orang Asing (PORA) ini, untuk mengawasi dan membina Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Kantor Pusat PT Semen Indonesia (SI) Tuban menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Tim PORA. Mewakili pihak Semen Indonesia, Kepala Bidang Kepegawaian, Ali Sodikin, berdialog terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaan yang berlokasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek tersebut.
Ali mengakui, perusahaan bekerja sama dengan TKA untuk melakukan pengembangan terkait proyek penyedian listrik secara mandiri. Di Semen Indonesia terdapat delapan orang TKA, mereka semua telah kembali ke Negara masing-masing karena kontraknya sudah habis per 1 Maret lalu.
Kehadiran TKA untuk paket pengembangan proyek pabrik semen. Pihak perusahaan bekerja dengan pihak ketiga atau agen untuk membantu pengurusan perijinan terkait dengan TKA.
"Meski demikian, terdapat bagian Inspeksi Pengawas yang mengawasi, dan mengatur TKA dalam manajemen kantor PT Semen Indonesia," terang Ali.
ADVERTISEMENT
Sidak berikutnya di PT Fishindo Isma Raya di Kecamatan Tambakboyo. Tim PORA melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait keberadaan TKA.
Pihak Fishindo Isma Raya menjelaskan, kehadiran WNA di perusahaannya bukan sebagai tenaga kerja. Hanya sebatas kerja sama untuk membersihkan ikan yang mereka kirimkan. Perusahaan menyatakan bersedia melaporkan data ke pihak-pihak terkait bila memiliki TKA.
Di wilayah sama Tim PORA kemudian bergerak ke PT Hai Xuan Jaya. Secara langsung tim bertemu dengan dua orang WNA sebagai Direktur dan Komisaris perusahaan.
Sesuai hasil dialog dengan dua orang asing diketahui, mereka sudah tinggal di Tambakboyo selama dua tahun terakhir. Keduanya juga telah melengkapi dokumen dan persyaratan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Mewakili Tim PORA Kabupaten Tuban, Mardjani menyatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, dan pembinaan terhadap warga asing di kabupaten Tuban. Dia minta setiap perusahaan untuk melapor kepada pihak terkait bila memiliki TKA.
ADVERTISEMENT
"Harus lapor jika memiliki TKA," pintanya.
Sementara itu, perwakilan Kodim 0811/Tuban dan Polres Tuban meminta, kepada semua perusahaan yang memiliki TKA untuk benar-benar mengawasinya, termasuk tempat tinggal dan kegiatan sehari-hari selama berada di wilayah Bumi Wali.
Sebatas informasi, Tim PORA terdiri dari perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP Naker), Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Polres Tuban, dan Kodim 0811/Tuban. (aim)
Sumber Berita Utama :http://www.suarabanyuurip.com/kabar/baca/pengawasan-tenaga-kerja-asing-di-tuban-diperketat