Konten Media Partner

Penyaluran DAK Pendidikan Tunggu Perbup Baru

27 Februari 2019 17:00 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, penyaluran Dana Alokasi Keuangan (DAK) Pendidikan untuk pelajar SMA se derajat masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang baru.
ADVERTISEMENT
"Sekarang Perbupnya masih disusun oleh Dinas Pendidikan," kata Kepala BPKAD Ibnu Soeyoeti, kepada Suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Selasa (27/2/2019).
Menurutnya, didalam Perbup yang baru ada beberapa perubahan untuk tekhnis pencairan. Diantaranya, jika dulunya data by name by dress dari desa ke kecamatan lalu diverifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD), sekarang tidak lagi. Melainkan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
"Diknas nanti buat tim sendiri untuk verifikasinya," imbuh Ibnoe.
Selain itu, jika dulunya pencairan dilakukan melalui Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kini tidak lagi. Melainkan langsung dari Bank Jatim langsung pada para pelajar. Hal ini dikarenakan BPR dinilai tidak profesional dan amburadul saat mencairkan DAK Pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah koordinasi dengan Bank Jatim, agar menyiapkan blanko bagi ribuan pelajar yang akan membuka rekening. Begitu juga dengan saldo untuk diturunkan," imbuhnya.
Untuk besaran DAK Pendidikan, pria asli Pulau Dewata ini mengaku jumlahnya tetap sama. Sementara tahun ini dianggarkan sebesar Rp69 miliar.
Penerimaan bantuan diberikan untuk siswa kelas X selama satu semester, kelas XI selama dua semester, kelas XII hanya satu semester karena hitungannya bulan Januari sampai Mei.
Besaran DAK bidang Pendidikan untuk setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2,1 juta.
Kemudian untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.(rien)