Konten Media Partner

Pertamina Himbau Warga Isi BBM di SPBU Resmi

26 Maret 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Himbau Warga Isi BBM di SPBU Resmi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu Pertamini di Jalan Hasanudin Bojonegoro.
SuaraBanyuurip.comRirin Wedia
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Terbakarnya pom mini atau sering disebut Pertamini di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (24/3/2019) memantik reaksi PT Pertamina MOR V.
PT Pertamina (Persero) menegaskan, depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak ( BBM) eceran bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina.
"Itu sudah sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001," kata Unit Manager Communication & CSR MOR V - Jatimbalinus, Rustam Aji, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/3/2019).
Didalam aturan itu menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.
ADVERTISEMENT
"Di beberapa daerah, memang ada dinas terkait yang mengeluarkan ijin, berupa izin penjualan BBM eceran," tukasnya.
Untuk penjualan bensin eceran tersebut, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina maupun instansi pemerintah yang berwenang, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personel dan fasilitas terkait aspek safety.
Beda dengan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi Pertamina. Selain ada standard desain dan perlengkapan terkait aspek safety, juga ada pelatihan untuk operator apabila terjadi insiden.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar membeli produk bahan bakar pada jalur distribusi yang resmi dari Pertamina dan telah mendapatkan izin dari pemerintah," tegasnya.
Karena Pertamina selaku badan usaha, operator dan bukan regulator, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin, apalagi merazia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Agus Hariana, belum memberikan tanggapannya karena masih berada di luar kota.
"Saya masih diluar kota," ujarnya singkat saatt dikonfirmasi Suarabanyuurip.com.
Untuk diketahui. dari hasil pengamatan dan pemeriksaan di lapangan oleh BPBD Bojonegoro, kebakaran Pertamini di Desa Pengkol disebabkan karena percikan api dari pompa pemindah jerigen ke drum POM mini.
"Penyebabnya karena percikan api, saat itu pemilik sedang memindahkan BBM dan api menjalar ke drum yang sudah terisi," kata Kabid Damkar BPBD Bojonegoro, Sukirno, usai pemadaman dilakukan.
Pemadaman yang dilakukan atas kebakaran pom mini itu menerjunkan dua unit mobil damkar pos padangan dan empat personil damkar.
Beruntung dalam kejadian itu tidak menelan korban jiwa, namun pemilik mengalami luka bakar ringan di tangan dan kaki.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 35 juta, meliputi satu unit pom mini dan sekira 200 liter bensin.(rien)