Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten Media Partner
Pertanyakan Surat Mendagri untuk Pelantikan Pejabat
21 Februari 2018 21:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatren Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan segera memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) setempat untuk menanyakan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Suyoto, di Pendopo Malowopati pada Rabu (7/2/2018) lalu.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini perlu dilakukan karena di dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, pada ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya mau tanya, apakah sudah ada surat dari Mendagrinya," tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018).
Dari informasi yang dipeoleh DPRD, lanjut Sukur, BKPP tidak bersedia memberikan data siapa saja 382 orang yang dilantik waktu itu. Bahkan, data yang diberikan kepada media masih simpang siur kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyayangkan sikap BKPP yang tertutup dalam pelantikan kali ini," tandasnya.
Sementra itu, informasi dari Bagian Humas dan Protokol Bojonegoro, terdapat 382 pejabat yang dilantik pada Rabu, (7/2/2018). Rinciannya, 31 pejabat eselon III, 70 pejabat di eselon IV, dan 281 orang di jajaran pendidikan.
Namun data tersebut berbeda dari yang diperoleh wartawan. Awalnya, staf BKPP menunjukkan data sebanyak 391 pejabat yang dilantik dengan rincian 30 orang dari eselon III, 70 pejabat eselon IV 70, 281 orang kepala sekolah, dan Pengawas TK/SD, SMP 6 orang, dan auditor 3 orang.
Kemudian data tersebut berubah lagi. Pada jumlah pengawas TK, SD, dan SMP tiba-tiba berubah menjadi 8 orang. Sedangkan pernyataan Kepala BKPP Bojonegoro, Zainuddin, menyebut ada 406 orang tanpa memberikan rincian.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPP Bojonegoro, Zainuddin, mengaku sudah ada surat persetujuan dari Mendagri untuk mutasi yang dilakukan kali ini. Hanya saja, saat wartawan meminta bukti autentik, sampai berita ini diturunkan Zainuddin belum juga memberikan sesuai janjinya. Begitu juga ditanya tentang jumlah pejabat yang berbeda-beda, belum dijawab hibgga sekarang.
"Ada di kantor, nanti saya kirim fotonya," ujarnya singkat.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Bojonegoro, Suyoto, akan berakhir pada Maret 2018. Sementara aturan menyebutkan adanya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.(rien)