Konten Media Partner

Perusahaan Migas Laporkan Data Keuangan di Jakarta

21 Agustus 2017 16:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Perusahaan Migas Laporkan Data Keuangan di Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro, Sujatmiko.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan bagi semua lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga bukan keuangan.
"Dengan adanya aturan ini mereka harus melaporkan saldo agregat yang dimiliki," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro, Sujatmiko, saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2017).
Laporan keuangan tersebut juga menyasar kepada perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang ada di Bojonegoro. Hanya saja, semua perusahaan seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Pertamina EP, PEPC, dan PT Triwahana Universal (TWU) terdaftar di KPP Pratama Pusat di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Semua perusahaan migas disini terdaftar di KPP Pratama Jakarta. Sehingga laporannya ya ke Jakarta, kita tidak memiliki data apapun karena itu wewenang KPP masing-masing," imbuhnya.
Untuk sementara ini, pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut pada sejumlah Bank dan Koperasi simpan pinjam. Sehingga, pada bulan Agustus tahun 2018 kedepan, diharapkan lembaga keuangan, OJK dan lembaga bukan keuangan bisa menyerahkan data saldo agregatnya.
"Data tersebut untuk menyesuaikan jumlah SPT tahunan, kalau sudah sesuai ya bagus. Kalau belum akan kita himbau untuk memperbaikinya sesuai saldo agregat yang dimiliki," pungkasnya.(rien)
Sumber Berita Utama :http://www.suarabanyuurip.com/kabar/baca/perusahaan-migas-laporkan-data-keuangan-di-jakarta