Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pilkada Serentak, SKK Migas Surati Semua KKKS
26 Juni 2018 22:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Salinan surat SKK Migas yang diterima suarabanyuurip.com.
ADVERTISEMENT
Jakarta - Menjelang Pilkada Serentak besok pada 27 Juni 2018, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat menyurati semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Isi surat bernomor SRT.0253/SKKMC1000/2018/SO, berisi pemberitahuan libur nasional. Sekaligus himbauan kepada para pekerja Migas yang punya hak pilih, untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
"Manfaatkanlah hak pilih dalam Pilkada," ujar Kepala Devisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Wibawa Taher, melalui salinan surat yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (26/6/2018).
Dalam suratnya, Wisnu juga menyertakan dasar libur nasional yakni Surat Keputusan Presiden RI Nomor 15 tahun 2018, tentang hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya 2018. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Staf Public and Government Affair ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Malik Mulky, membenarkan adanya surat dari SKK Migas perihal Pilkada serentak. Surat empat lembar tersebut baru diterimanya H-1 Pilkada pada 26 Juni 2018. (Aim)