Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Truk tangki PT Clariant Indonesia yang memuat bahan kimia di Ware House di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Mitra Operator Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) yang bergerak dibidang jasa penyuplai bahan kimia atau chemical, PT Clariant Indonesia, menegaskan, dalam menjalankan bisnisnya senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami senantiasa mematuhi aturan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat di semua aspek operasi kami," kata Istiyarso, Country Head of BL Oil Services – Indonesia, Clariant Indonesia, kepada Suarabanyuurip.com melalui email yang diterima pada Kamis (4/4/2019).
Jawaban tersebut sekaligus untuk mengklarifikasi adanya kendaraan berupa truk tangki yang memuat bahan kimia di fasilitas penampungan atau "Ware House" di Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, bahwa semua angkutan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB, termasuk truk tangki milik PT Clariant Indonesia, yang menyuplai bahan kimia.
ADVERTISEMENT
"Kalau terbukti tidak memiliki TNKB, akan kita tindak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.
Tindakan tegas yang diberikan pada PT Clariant Indonesia jika terbukti kendaraan tangki yang dimiliki tidak ber TNKB, maka sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah tilang.
"Kalau benar terbukti melanggar yaitu tidak ada TNKB nya ya akan kita tilang," tegasnya.(rien)