Konten Media Partner

Rekam Jejak Antarkan Soewarto Jadi Kuasa Masyarakat Wadung

19 Januari 2019 4:05 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Rekam Jejak Antarkan Soewarto Jadi Kuasa Masyarakat Wadung
zoom-in-whitePerbesar
Salinan surat warga penolak kilang yang diterima [email protected].
ADVERTISEMENT
Tuban- Tokoh Soewarto Darmandi, SH telah sah menjadi kuasa masyarakat Desa Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terkait penolakan relokasi dan beridirinya proyek Kilang NGRR Tuban. Dipercayanya pensiunan jaksa tersebut, tak lepas dari rekam jejaknya mengeluarkan Desa Remen dan Mentoso dari peta proyek patungan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia.
"Ini atas kemauan mayoritas masyarakat yang menolak dan sudah menjadi keputusan Musyawarah Desa (Musdes)," ujar Kades Wadung, Sasmito, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (18/1/2019).
Penunjukan Soewarto menjadi kuasa masyarakat penolak kilang terlampir dalam selembar kertas berkop pemdes yang ditandatangani Kades, Ketua BPD, Handoyo, dan Sekretaris BPD Wadung, Umar Faruq lengkap dengan stempel dan materai tertanggal 12 Januari 2019. Musdes berlangsung dua hari setelah sosialisasi dan konsultasi publik rencana pembangunan kilang oleh Pemprov Jatim dan Pertamina.
ADVERTISEMENT
Sebagai petinggi desa dipenghujung masa jabatannya, hanya bisa mengikuti alur mayoritas warga penolak. Sekalipun ada suara warga tak setuju relokasi bukan kilangnya, tapi keputusan musdes sudah jelas. Sejak dulu budaya di Desa Wadung apapun keputusan harus dirapatkan.
"Mulai detik ini masyarakat Wadung memberikan kuasa penuh kepada Soewarto," imbuh kades humanis.
Dalam pertemuan di Balai Desa Wadung sejak pukul 13.58 WIB, Kades berperawakan jangkung itu mengklarifikasi ke kuasa masyarakat supaya ada jaminan pergerakan penolakan berdasarkan regulasi. Pimpinan desa harus mengetahui dasarnya, karena bertanggungjawab atas 2.800 jiwa yang tersebar di 13 RT dan 04 RW.
Sasmito sedikit menyayangkan kenapa Soewarto yang sebelumnya menjadi tokoh masyarakat Remen dan Mentoso tak mengajak rembug sembilan kades ring 1 kilang. Padahal kalau diberitahu sejak awal bisa dibicarakan bersama, supaya petinggi Wadung tak kellihatan vokal di media.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihaknya dilema ibarat hidup di ujung duri. Setelah mengikuti arus penolakan, ternyata ada kelompok yang bermanuver menyerangnya menjelang pemilihan kades di 2019. Sebenarnya ada cara halus dengan menolak relokasinya, dengan begitu kilang akan batal secara hukum alamnya.
Kuasa hukum masyarakat Wadung, Soewarto, menegaskan, kedatangannya ke balai desa karena mendapat mandat dari pemdes dan ribuan tanda tangan warga. Kilang minyak merupakan infrastruktur pengolahan minyak. Statusnya tidak bisa dikatakan kepentingan umum, tapi kepentingan Pertamina dan Rosneft.
Karena bukan kepentingan umum, maka negara tak bisa semena-mena melakukan pembebasan lahan milik warga. Hak warga dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di samping itu dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012.
"Semua landasan hukum akan saya serahkan ke Pemdes. Sebagai bekal untuk bicara dengan pejabat publik yang lebih tinggi," jelas tuan tanah di Desa Remen, Mentoso, Wadung, dan Sumurgeneng.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2007 juga sudah ada UU yang melarang merusak lahan pertanian produktif. Karena lahan pertanian merupakan penopang ketahanan pangan. Pemerintah sekarang memang sedang kekurangan energi, tapi juga kekurangan pangan. Oleh sebab itu, jangan demi ketahanan energi harus mengorbankan ketahanan pangan.
Selepas menyerahkan surat penolakan warga kepada Kades Wadung, berlanjut serah terima kepada Kades Sumurgeneng, Muntari di balai desa setempat. Soewarto juga memaparkan regulasi dasar penolakan.
Kades Sumurgeneng, Muntari, juga bersikap sama dengan Kades Wadung dengan mengikuti arus penolakan dari mayoritas masyarakat. Dasar itulah kenapa pemdes mengeluarkan surat kuasa tertanggal 12 Januari 2019.
"Kuasa ini atas keinginan mayoritas warga penolak," tandas kades yang juga akan habis jabatannya di tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sosok Soewarto pertama kali muncul sebagai tokoh penolak kilang dalam sosialisasi pengadaan lahan kilang kepada warga Desa Mentoso, pada 5 November 2017 di Hotel Willis Jenu. Berlanjut hearing di gedung paripurna DPRD Tuban pada 4 Januari 2018.
Tak sampai disitu penyampaian pandangan hukum bahwa kilang bukan kepentingan umum juga dilakukan, melalui pengiriman surat ke 26 instansi diantaranya Presiden RI, Gubernur, dan Bupati Tuban. Kegigihan itulah yang membuat Pertamina tak memakai Desa Remen dan Mentoso sebagai lokasi pengembangan kilang termodern sedunia.
Berdirinya Kilang NGRR Tuban akan berpijak di lahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurang lebih 348 hektare, lahan tanah masyarakat dan desa seluas kurang lebih 384 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare dan luas total 841 hektare.(Aim)
ADVERTISEMENT