Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Satpol PP Copot Spanduk Penolakan Kilang Tuban
23 Februari 2018 0:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Tuban
Tuban - Petugas gabungan Satpol PP bersama Muspika Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mencopot puluhan spanduk penolakan proyek Kilang NGRR Tuban, Senin (19/2/2018) pukul 09.00 WIB. Spanduk penolakan itu dipasang warga sejak Minggu (11/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pembredelan spanduk penolakan kilang NGGR Tuban tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Hasil penertiban, petugas mengamankan 5 buah banner dalam bentuk spanduk ukuran sedang, 19 pamflet yang terbuat dari kertas semen bekas, dan 13 potongan papan ukuran kecil yang bertuliskan cat dan spidol. Semua barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Pemkab Jalan Kartini Nomor 2 Tuban.
"Penertiban spanduk dan pamflet liar dilakukan di Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu," ujar Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada suarabanyuurip.com, usai penertiban di Kantor Kecamatan Jenu, Senin (19/2/2018).
Spanduk yang berbahan banner, kertas, semen, dan papan tersebut, sebelumnya terpasang di jalan menuju Kilang Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban. Keberadaannya dianggap melanggar Perda karena tak ada izin secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Untuk banner yang terpasang di pagar atau teras rumah warga, petugas bakal menindaklanjutinya. Apakah pemasangannya atas seizin pemilik rumah atau tidak. Apabila banner itu dipasang sendiri oleh pemilik rumah, petugas akan membiarkannya.
"Jika tak ada izin hitam di atas putih tentu akan kami tertibkan," tegasnya.
Camat Jenu, Sugeng Winarno, berharap persiapan Kilang Minyak patungan Pertamina-Rosneft Oil Company Rusia berjalan lancar. Dia menilai, penolakan warga terhadap proyek pengolahan minyak mentah itu hal wajar.
"Cuma harus mengikuti pentahapan dari Pertamina dan Pemprov Jatim," sergah Sugeng.
Idealnya, masyarakat terdampak proyek khususnya pemilik lahan mengetahui seluk beluk Kilang berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph). Sekaligus mengetahui keinginan Pertamina, dan pemerintah serta apa yang bisa dilakukan untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selama penertiban spanduk, Sugeng mengaku tak ada satupun warga yang menghalang-halanginya. Justru sambil berjalan, pihaknya menghimbau soal aturan pemasangan spanduk dan banner yang benar.
"Kalau pasang di jalur hijau tidak tepat," tegasnya.
Mantan Camat Merakurak itu mengaku memahami rasa trauma yang dialami warganya dengan adanya industrialisasi. Kendati demikian, warga harus yakin kalau pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Apalagi proyek Kilang ini bakal menjadi proyek termodern di dunia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban juga akan terus mengawal proyek ini. Khususnya para pemilik lahan, nanti akan ada semacam Memorandum of Understanding (MoU) di hadapan notaris, dan disaksikan Bupati Tuban langsung. (aim)
Live Update