Konten Media Partner

Tagihan PBB Tanah di Wilayah Lapangan Banyu Urip Capai Rp1,1 Miliar

10 Januari 2020 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tagihan PBB Tanah di Wilayah Lapangan Banyu Urip Capai Rp1,1 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pajak Daerah, Bapenda Bojonegoro, Eko Puji Wahyono
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengungkapkan, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di sekitar Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, atau di Kecamatan Gayam, dalam kurun waktu 7 tahun mencapai Rp1,1 miliar.
"Kami terus berupaya untuk menagih PBB P2 tersebut kepada pemilik tanah," kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Bapenda, Eko Puji Wahyono, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, besaran tersebut terakumulasi sejak tahun 2013 hingga 2019. Pajak yang belum dibayarkan ada di 12 desa diantaranya Desa Gayam, Mojodelik, Beged, Ngraho, Sudu, Manukan, Cengungklung, Katur, Bonorejo, Brabuhan, Begadon, dan Ringintunggal.
"Hampir semuanya data kami konfirmasi ke desa, lahan yang tidak dibayar pajaknya itu dulunya dibeli broker untuk kebutuhan Lapangan Banyu Urip," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengaku, hingga saat ini masih terus berupaya menagih dengan cara pendekatan. Baik ke pemilik lahan yang diketahui berada di Jakarta, maupun pihak desa untuk bisa membantu menagihkan.
"Kalau masih belum bayar juga, kami terpaksa minta pendampingan dari Kejaksaan dan kepolisian untuk penagihan," tandasnya.
Dari data yang didapat menyebutkan, tunggakan di Desa Gayam mencapai Rp199 juta, Desa Mojodelik sebesar Rp79 juta, Desa Beged sebesar Rp99 juta, Desa Ngraho sebesar Rp43 juta, Desa Sudu sebesar Rp72 juta, Desa Manukan sebesar Rp5 juta, Desa Cengungklung sebesar Rp13 juta, Desa Katur seebsar Rp250 juta, Desa Bonorejo sebesar Rp7 juta, Desa Brabuhan sebesar Rp51 juta, Desa Begadon sebesar Rp233juta, dan Desa Ringintunggal sebesar Rp169 juta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B, Lasuri, meminta agar Bapenda terus menagihkan tunggakan PBB P2 di Kecamatan Gayam karena nilainya tidak bisa dianggap remeh.
"Besar lo itu, sampai 1 miliar rupiah," lanjutnya.
Pihaknya menyarankan agar Bapenda bersikap tegas dan menggandeng Kejaksaaan serta kepolisian sesuai kesepakatan yang dibuat beberapa waktu lalu.
"Dulu ada kan, kesepakatan antara Pemkab dengan pihak berwajib dalam penagihan pajak. Ya itu saja dilakukan," tandas Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Gayam, agus Hariana, pukul 15.50 Wib, saat dikonfirmasi belum memberi jawaban. Pesan pendek dan telephone tidak diangkat. (Rien).