Konten Media Partner

Tak Berdampak di Sektor Migas, Perda 25/2011 Dicabut

14 Februari 2019 14:34 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2011 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinilai tidak memberikan dampak positif, bahkan melanggar aturan diatasnya. 
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Badan Pembentukan Peraturan Darah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, mencabut Perda tersebut. Awalnya, regulasi itu bertujuan meningkatkan pendapatan dari perusahaan migas diantaranya ExxonMobil Cepu Limited dan kilang mini PT Tri Wahana Universal (TWU). 
"Iya, Perda itu harus dicabut karena beberapa faktor," kata Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/2/2019). 
Dijelaskan faktor pencabutan perda tersebut diantaranya berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Kemudian, keberadaan NPWP lokal juga tidak memberikan pendapatan daerah, dan masih banyak lagi. 
"Jika ada masyarakat yang kurang paham tentang Perda ini, bisa langsung ke Bapemperda. Kami akan menjelaskan dengan baik," pungkas politisi Partai Nasdem itu.
Terpisah, Asisten I Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, mengatakan, ada hal substansi di dalam Perda No 25 Tahun 2011 yang bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan. Perusahaan besar termasuk perusahaan di sektor migas yang membuka cabang di Bojonegoro tidak boleh memiliki dua NPWP, atau mendapatkan dispensasi. 
ADVERTISEMENT
Dicontohkan perusahaan besar yang bergerak di sektor migas, yakni kilang minyak milik PT Tri Wahana Universal (TWU). Meski kantor pusatnya ada di Jakarta, sebenarnya tidak perlu menggunakan dispensasi agar bisa membayar pajaknya di Bojonegoro.  
"Tanpa ada NPWP lokal pun perusahaan yang memiliki cabang di sini, kita tetap ada pendapatan selain pajak," pungkasnya. (rien)