Konten Media Partner

Temukan Karaoke Bawah Tanah Sediakan Miras di Tuban

28 Agustus 2018 23:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ali Imron
Temukan Karaoke Bawah Tanah Sediakan Miras di Tuban
zoom-in-whitePerbesar
RAZIA KARAOKE : Personel gabungan melakukan razia karaoke ilegal di Kecamatan Rengel dan Parengan.
ADVERTISEMENT
Tuban- Dalam operasi penertiban umum, sebanyak 32 personel petugas gabungan menemukan karaoke ilegal yang dibangun di bawah tanah (bungker) tepatnya di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Karaoke milik Ngasrup tersebut, juga menyediakan Minuman Keras (Miras) yang disembunyikan di gudang.
"Karaoke milik Ngasrup diduga ilegal dan mirasnya tak miliki izin edar," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Drs. Sugeng Sutoto, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (28/8/2018).
Sugeng sapaan akrabnya, menjelaskan, operasi ini dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Tuban nomor: 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama  aparat dari Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Subdenpom V/2-4 menggelar operasi gabungan penertiban warung-warung yang menyediakan PSK, miras, dan karaoke ilegal.
ADVERTISEMENT
Operasi gabungan ini digelar setelah mendapatkan aduan dan laporan dari masyarakat. Selain di Kecamatan Parengan, razia juga fokus karaoke di Kecamatan Rengel atau sekitar jalur distribusi pipa minyak Blok Cepu.
"Di Selogabus kita temukan dua karaoke ilegal. Milik Ngasrup dan Kristina. Saat melihat aparat datang, Kristina langsung mematikan seluruh peralatan karaokenya," terangnya.
Seketika itu, petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung. Di karaoke milik Kristina, petugas mengamankan satu sound sistem.
Sementara, operasi di Desa/Kecamatan Rengel milik Supriastik, petugas mengamankan satu perempuan pemandu lagu berinisial SH warga Dukuh Kalangan, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban. Ditambah pengunjung karaoke berinisial S warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
"Mereka dimintai keterangan lebih lanjut. Juga akan diberikan pemahaman dan pembinaan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Seluruh pemilik karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban. Mereka akan diserahkan ke bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), yang akan mendalami dan melakukan penyidikan.(Aim)