Konten Media Partner

Warga Sukowati Geruduk DPRD Pertanyakan IMB Batching Plant

21 Januari 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Sukowati Geruduk DPRD Pertanyakan IMB Batching Plant
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BERI PENJELASAN : Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto memberi penjelasan kepada warga Sukowati.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Sebanyak 75 orang perwakilan warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) batching plant-Tempat mencampur atau memproduksi bahan baku Beton ready mix atau beton cair- oleh PT Surya Bengawan Sakti (SBS).
"Kami pernah ikut menandatangani rencana pembangunan batching plant tapi tidak tahu batching plant itu apa," kata salah satu warga saat di Ruang Paripurna, Juwari (40).
Dikatakan, saat dimintai tanda tangan, informasi yang diterima dari pihak perusahaan hanya untuk kegiatan pengurukan. Istilah batching plant muncul saat kegiatan mulai berlangsung dan menimbulkan dampak lingkungan seperti debu dan bising.
"Ada juga empat orang warga yang tidak ikut menandatangani persetujuan kegiatan itu. Padahal, mereka rumahnya berdekatan dengan lokasi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Angling Dharma, M Nasir, mengaku, ikut mendampingi warga yang merasa dirugikan dalam pembangunan batching plant.
"Saya hanya mengawal dan mendampingi mereka, jangan sampai warga menjadi korban demi kepentingan orang-orang yang punya kekuasaan," ucapnya.
Nasir menduga ada persekongkolan dalam pembangunan batching plan di Desa Sukowati. Selain tidak mendapatkan persetujuan dari 4 warga lainnya, lokasi batching plant berada di belakang SDN Sukowati, dan pabrik makanan minuman.
"Perusahaan belum memberikan komitmen kepada warga," tandasnya.
Nasir meminta agar DPRD dan Pemkab Bojonegoro memfasilitasi permasalahan ini dengan baik. Agar masyarakat dan anak-anak sekolah dijamin tidak akan terganggu dengan keberadaan batching plant ini.
"Kami mendukung program Bupati Bojonegoro dalam meningkatkan investasi di daerah, tapi investornya juga harus punya etika," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, meminta agar Camat Kapas, dan Kepala Desa Sukowati diundang dan melakukan konfrontir dalam permasalahan ini.
"Saya minta mereka besok dihadirkan ke DPRD. Kita rapat lagi untuk mengurai benang kusut permasalahan ini," kata Politisi asal Partai Demokrat.
Ketua LSM Angling Dharma M Nasir saat dampingi warga hearing.
Diungkapkan, jika masyarakat merasa terganggu dengan adanya kegiatan pembangunan oleh PT SBS, maka bisa melaporkan secara resmi pada Pemkab Bojonegoro.
"Nanti yang menentukan bukan dari pemdes atau pemkab, tapi ada ahli yang menyatakan jika kegiatan itu memang berdampak pada lingkungan," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Gunardi, mengaku, jika PT SBS telah melaksanakan tahapan demi tahapan dalam mengajukan IMB.
ADVERTISEMENT
"Pada 9 Januari 2020 lalu, IMB nya sudah terbit dan mereka bisa melaksanakan kegiatan pembangunan," imbuhnya.
Gunardi mengungkapkan, jika izin yang dikeluarkan sekarang ini hanya IMB-nya saja, sementara izin operasional belum keluar.
"Sekarang izin operasionalnya sedang diproses," ungkapnya.
Disarankan, jika ada warga yang terganggu untuk segera melaporkan. Pihaknya akan mengkaji apakah ada dampaknya atau tidak. Bila benar-benar memberikan dampak maka akan merekomendasikan agar semua kegiatan dihentikan.
"Tapi dengan catatan, kalau batching plant-nya mulai berjalan," pungkasnya. (rien)