Konten Media Partner

Wisata Migas Cepu Edupark Beroperasi Tanpa UKL-UPL

11 Agustus 2019 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisata Migas Cepu Edupark Beroperasi Tanpa UKL-UPL
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
RAMAI PENGUNJUNG : Wisata Migas Cepu Edupark milik PPSDM belum mengantongi UKL-UPL.
ADVERTISEMENT
SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora – Wisata edukasi Migas Cepu Edupark Edupark di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Objek wisata milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian ESDM itu telah dibuka pada 31 Maret 2019, dan banyak diserbu pengunjung.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Blora, Istadi Rusmanto mengaku belum pernah diajak koordinasi terkait UKL UPL wisata Migas Cepu Edupark.
“Edupark itu perlu diklarifikasi. Masuk dalam kawasan yang diijinkan atau belum,” ujarnya saat berada di Cepu belum lama ini.
Jika wisata tersebut sudah masuk kawasan yang diijinkan dan penanggung jawab mengubah fungsinya, menurut dia, maka harus dilaporkan. Sebab harus ada perubahan, karena berhubungan dengan lingkungan.
ADVERTISEMENT
“Ini nanti masuknya dalam perubahan laporan,” tandasnya.
Seharusnya, lanjut dia, dari pihak penanggung jawab berkordinasi dengan DLH Blora.
“Tapi selama ini belum pernah,” tandasnya.
Dijelaskan, UKP UPL merupakan dokumen lingkungan sebagai bentuk komitmen dari penanggung jawab kegiatan. Selain itu, sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"UKL UPL ini bukan merupakan dasar untuk menerbitkan izin usaha. Tapi satu bagian untuk memperoleh izin usaha,” tegasnya.
Dokumen UKL UPL diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan.
“Kalaupun ada pelanggaran, kami sifatnya hanya membina. Kewenangannya pun pada Penyidik PNS (PPNS),” ucap Istadi.
Karena regulasinya seperti itu, DLH Blora hanya bisa melakukan monitoring. Mengingat, tidak adanya pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Humas PPSDM Migas Cepu, Nurchalim membenarkan belum adanya dokumen UKL UPL pada wisata edukasi Migas Cepu Edupark. Namun sekarang ini, sedang diusulkan dan sudah disiapkan penyusunannya.
“Ini jawaban dari koordinator laboraturium kita, Mas,” ujarnya sembari menunjukkan pesan dalam aplikasi, antara dirinya dengan pihak Laboraturium PPSDM Migas. (ams)