Konten Media Partner

Yuris: Jika Ingin Kelola Gas Flare Harus Punya Ahli Reservoar

18 Januari 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yuris: Jika Ingin Kelola Gas Flare Harus Punya Ahli Reservoar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Yuris Krisnanto (foto bojonegoromemorandum.blogspot.co)
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro – Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengelola gas suar bakar (flare) Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, mendapat tanggapan Yuris Krisnanto, ahli teknik industri migas. Menurut dia, pengelolaan gas suar bakar sulit terwujud karena adanya kebijakan yang tertuang dalam rencana pengembangan (Plant of Development/ PoD) Blok Cepu.
ADVERTISEMENT
“Persoalannya di situ," ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Jumat (17/1/2020).
Menurut Yuris, di dalam kebijakan PoD Blok Cepu, gas flare yang ada harus diinjeksikan kembali untuk memperpanjang usia reservoar. Sehingga, akan sangat sulit bagi Pemkab Bojonegoro untuk mengelola gasnya.
"Ini bicara soal tekhnis. Kalau Pemkab Bojonegoro secara tekhnis mampu memperpanjang usia reservoar tapi diimbangi dengan pengelolaan gas flarenya, mungkin bisa jadi itu dilakukan," jelas pendiri Institut ilmu Terapan Tekhnologi (ITTEK) Bojonegoro.
Besaran gas ikutan Lapangan Minyak Banyuurip saat puncak produksi pertama kali sebesar 165 ribu barel per hari (bph), mencapai 70 Juta Standar Kaki Kubik per Hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD). Jika gas tersebut diminta oleh Pemkab Bojonegoro, lanjut Yuris, harus memiliki argumen yang tepat menyangkut tekhnologi reservoar. Karena, tujuan diinjeksikan gas flare adalah untuk memperpajang reservoar.
ADVERTISEMENT
“Apalagi, cadangan di Blok Cepu meningkat tahun ini," tandas mantan karyawan BUMD Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) itu.
Sumber terpacaya suarabanyuurip.com mengatakan, keinginan Pemkab Bojonegoro mengelola gas suar Banyu Urip disampaikan saat rapat dengan operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Rencana itu masih diusulkan kepada EMCL dan SKK Migas,” ujarnya meminta identitasnya dirahasikan.
Wacana pengelolaan gas flare Blok Cepu ini pernah muncul di era pemerintahan Bupati Suyoto pada tahun 2011 silam. Bahkan, Pemkab Bojonegoro kala itu telah mengajukan usulan ke Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas/BP Migas (sekarang SKK Migas).
Pengelolaan gas flare Blok Cepu saat itu rencananya dilakukan BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Dengan pertimbangan lingkungan dan berpotensi untuk dikelola secara bisnis to bisnis (Be to Be). (rien)
ADVERTISEMENT