Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Polemik Cawang Kencana, ARUN: Kemensos Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
27 April 2018 8:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Rico Adi Utama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
JAKARTA – Diduga adanya upaya teror yang dilakukan oleh Kementrian Sosial RI terhadap Gedung Cawang Kencana, yang beralamatkan di Jl. Mayjen Sutoyo No.Kav. 22, RT.7/RW.7, Kramat Jati, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang bermasud melakukan pengosongan dan penggusuran. Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu upaya perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan dalam Pernyataan Sikap Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), melalui press releasenya, Rabu (25/4/2018).
ADVERTISEMENT
“Tanah dan bangunan Gedung Cawang kencana semenjak awal sesungguhnya dimiliki oleh Yayasan YRS dan berubah menjadi YDBKS, kemudian selanjutnya menjadi YCHU ((Yayasan Citra Handadari Utama). Tanah tersebut dibeli oleh seorang AM Pasila yang juga sebagai pegawai Departemen Sosial dan juga selaku ketua Yayasan YRS. Namun, dikarenakan ketidakmampuan mengelolah tanah, maka diberikan kepercayaan untuk dikelolah oleh YDBKS yang dibangun dengan dana sendiri ( Non APBN). Pada akhirnya, tanah dialihkan menjadi Hak Pakai YCHU sampai dengan Tahun 2013, berdasarkan pada hasil audit BPK RI Tahun 2008-2010 yang memenyatakan Bahwa Gedung Cawang Kencana adalah bukan merupakan Aset Negara ( DEPSOS ),” ungkap ARUN, melalui Yudi Rijali Muslim S.H, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN Pusat.
ADVERTISEMENT
“Hasil Audit BPK RI Menyebutkan, bahwa tidak ada daftar hasil sewa menyewa Gedung Cawang Kencana tersebut beserta bangunannya bersumber dari dana APBN dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah, PP No 3 Tahun 2012 Jo – PP No 61 Tahun 2007 Jo – PP No 47 Tahun 2002 Bukan Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KEMENSOS RI. Penyerahan buku tanah milik YCHU kepada Ghazali Situmorang seorang Sekjend Kemensos, Sertifikat yang semula Hak Pakai YCHU dirubah menjadi Hak Pakai Mensos Tanpa Peralihan Hak Sebagaimana Undang – Undang tentang Pokok Agraria,” imbuhnya.
Lebih lanjut ARUN menjelaskan, anehnya juga terjadi suatu upaya kriminalisasi terhadap Murwanto atas perkara TIPIKOR, maka Gedung Cawang Kencana akan dialihkan juga pengisian operasional Kantor oleh Kemensos bahkan disinyallir pula akan dialihkan kepada Pengusaha untuk bisnisnya.
ADVERTISEMENT
“Inilah Bentuk sebagaimana yang dimaksud oleh Gubernur Anis Baswedan, bahwa Penjajahan tidak jauh dari depan mata kita dan itu ada di Ibukota DKI Jakarta sendiri. Kali ini penjajahan itu terbukti dilakukan oleh Walikota Jakarta Timur yang memiliki mental Premanisme, dengan cara memaksakan kehendaknya mengeksekusi Gedung Cawang Kencana,” pungkasnya.
Sehingga, dengan tegas ARUN menyampaikan secara resmi pernyataan sikapnya dengan empat point sebagai berikut: menolak Segala Bentuk Arogansi Kemensos RI dan Walikota Jakarta Timur terhadap gedung Cawang Kencana, tidak ada esekusi dan pengosongan bila bukan ketetapan pengadilan, menciderai hukum adalah bentuk perlawanan kami ARUN dan hentikan provokasi “pengosongan gedung cawang kencana” yang berakibat keresahan konflik.
Untuk diketahui, ARUN Adalah organisasi Masyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai perwujudan keadilan ditengah-tengah Masyarakat, yang dimana hal tersebut berdasar pada Pancasila dan Undang-undangan Dasar 1945. Bahwa tanggung jawab pembelaan dan pendampingan dalam Perwujudan keadilan tersebut dan membutuhkan peran serta semua pihak termasuk ARUN sebagai organisasi. (Rico Adi Utama)
ADVERTISEMENT
Note Foto: Suara.Com