Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Razia Gabungan Satlantas Polresta Sidoarjo Dan Dispenda Di Wilayah Porong
23 Agustus 2017 11:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Subbaghumas Resta Sidoarjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Razia Gabungan Satlantas Polresta Sidoarjo Dan Dispenda Di Wilayah Porong](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1503463839/lantas_aikbyd.jpg)
Pengendara roda dua yang melintas di Jalan Raya Porong arah Surabaya dibuat kaget dengan razia yang dilakukan Satlantas Polres Sidoarjo dan Dispenda.
ADVERTISEMENT
Razia kali ini menyasar ke pengguna jalan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya serta kelengkapan lainnya seperti SIM dan STNK.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan, razia ini dilakukan karena masih banyak para pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya.
"Kami bekerjamasa dengan Dispenda melakukan Razia ini bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak," kata Kompol Wahyu Endrajaya pada wartawan di lokasi razia.
Menurut Wahyu, setiap pengendara kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan TNKB dan STNK yang harus disahkan lima tahun sekali berdasarkan pasal 68 UU LL Nomor 22 tahun 2009, dan pasal 70 ayat 2 dan 3 UU LL Nomer 22 tahun 2009 tentang STNK setiap tahunnya harus mendapatkan pengesahan.
ADVERTISEMENT
"Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki STNK dan STNK tersebut wajib ada pengesahan setiap tahunnya," tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan pagi pengendara tang terkena razia karena STNK sudah jatuh tempo bisa langsung membayar di lokasi. Namun apabila tidak membawa persediaan uang, maka akan mendapat surat tilang.
"Di lokasi ada petugas dari Dispenda juga bisa langsung bayar pajaknya, dan bila tidak bisa membayar pajak akan dikenakan sangsi ditilang," terang Wahyu.
Sementara itu, Ka UPT Dispenda Kabupaten Sidoarjo Ainun menerangkan, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telat membayar pajak STNK kendaraannya, bisa membayar secara online.
Pihaknya juga menegaskan, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi bagi yang membayar meski sudah lewat tanggal jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
"Sudah sejak tanggal 1 Januari 2017. Jadi tidak usah menunggu program pemutihan lagi. Ini merupakan kebijakan pemerintah di Jawa Timur, bagi yang mau bayar pajak STNK yang telat tidak akan kena sanksi administrasi," tegasnya.