Konten dari Pengguna

KKN Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Pentingnya Sertipikat Tanah di Desa Batulappa

Suci Ambar Wati
Mahasiswa S1 FH Universitas Hasanuddin, Divisi Kajian dan Penelitian Klinik Etik dan Advokasi FH UH
13 Agustus 2025 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
KKN Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Pentingnya Sertipikat Tanah di Desa Batulappa
Penyuluhan hukum KKN Unhas di Desa Batulappa edukasi warga soal pentingnya sertipikat tanah demi kepastian hukum dan pencegahan sengketa.
Suci Ambar Wati
Tulisan dari Suci Ambar Wati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Bersama Narasumber, Perangkat Desa dan Mahasiswa KKN Gelombang 114 UNHAS
zoom-in-whitePerbesar
Foto Bersama Narasumber, Perangkat Desa dan Mahasiswa KKN Gelombang 114 UNHAS
ADVERTISEMENT
Bone, Sulawesi Selatan (31/07/2025) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gelombang 114 Universitas Hasanuddin menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Urgensi Pendaftaran Sertipikat Tanah: Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Warga Desa Batulappa” di Aula Kantor Desa Batulappa, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik.
ADVERTISEMENT
Acara menghadirkan tiga narasumber dari unsur Notaris/PPAT, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone.
Kasmaningsih Kasim, S.H., S.P.N., memaparkan landasan hukum pendaftaran tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan turunannya. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum penuh. “Dengan sertipikat, kepemilikan tanah kita terlindungi secara hukum. Tanpa sertipikat, kita rawan sengketa dan kehilangan hak,” ujarnya.
Res Bripka Hasbir Rum dari Polsek Patimpeng menyampaikan materi tentang peran kepolisian dalam penanganan sengketa tanah dan melindungi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kepolisian berperan mencegah terjadinya sengketa, memfasilitasi mediasi, serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan tanah. Pendaftaran tanah dipandang sebagai langkah awal yang penting untuk menghindari potensi kejahatan atau penipuan.
ADVERTISEMENT
Arfian, S.Tr., dari BPN Kabupaten Bone, memaparkan prosedur pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat, serta memperkenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dapat dimanfaatkan warga. Ia juga menambahkan bahwa sertipikasi tanah kini sudah dapat dilakukan secara elektronik sesuai regulasi terbaru, sehingga proses menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. “BPN hadir untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami siap membantu proses administrasi sesuai ketentuan, baik secara manual maupun elektronik,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga yang antusias bertanya mengenai biaya, kelengkapan dokumen, dan alur pendaftaran tanah. Kepala Desa Batulappa, Andi Haeruddin Mallanti, mengapresiasi kegiatan tersebut. “Penyuluhan ini sangat bermanfaat, apalagi banyak warga yang belum memahami pentingnya sertipikat tanah,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan potensi sengketa tanah di Desa Batulappa dapat diminimalkan, sehingga kepastian hukum bagi warga dapat terwujud.