Coretax dan Transparansi Pajak: Solusi Nyata atau Sekadar Formalitas?

Mahasiswa Universitas Pamulang jurusan Perpajakan yang sedang dalam proses belajar dan memahami di bidang pajak dan isu ekonomi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Suci Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Coretax digadang sebagai solusi transparansi pajak, tapi tanpa kesiapan sistem dan SDM, ia bisa berubah jadi sekadar formalitas digitalisasi.

Indonesia sedang berada di titik penting transformasi sistem perpajakan. Melalui Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya membangun ekosistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi, otomatis, dan berbasis data.
Namun pertanyaan yang lebih mendasar bukan lagi soal kecanggihan sistemnya, melainkan: apakah Coretax benar-benar akan menjadi lompatan reformasi, atau hanya digitalisasi ulang dari birokrasi lama yang kompleks?
Karena Coretax bukan sekadar pembaruan tampilan sistem. Ia menyatukan sedikitnya 21 proses bisnis inti perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan. Skala ini menjadikannya bukan sekadar proyek teknologi, tetapi proyek kepercayaan negara terhadap warganya.
Harapan Baru: Menuju Sistem Pajak yang Lebih Transparan
Dari sudut pandang akademik perpajakan, Coretax membawa sejumlah harapan yang signifikan.
Salah satunya adalah integrasi NIK menjadi NPWP yang memperkuat konsep single source of truth. Dalam sistem ini, data wajib pajak menjadi lebih terhubung lintas lembaga. Secara teori, hal ini mempersempit ruang ekonomi informal yang selama ini sulit terdeteksi.
Kemudian hadir konsep pre-populated tax return, di mana data wajib pajak sudah terisi otomatis berdasarkan informasi yang tersedia di sistem. Ini merupakan langkah penting dalam menggeser paradigma pajak: dari sistem yang menuntut kepatuhan administratif tinggi, menjadi sistem yang lebih proaktif dan berbasis layanan.
Selain itu, digitalisasi juga berpotensi mengurangi human error dan praktik informal dalam administrasi pajak. Semakin sedikit proses manual, semakin kecil peluang terjadinya negosiasi abu-abu antara wajib pajak dan aparatur.
Dalam kerangka ideal, Coretax bisa menjadi fondasi menuju sistem pajak yang lebih transparan, efisien, dan modern.
Tantangan Nyata: Tidak Semua Siap Masuk Sistem Digital
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Pertama adalah kesenjangan digital. Indonesia masih memiliki UMKM dan wajib pajak di daerah dengan literasi digital yang rendah. Dalam kondisi seperti ini, digitalisasi berisiko menciptakan hambatan baru, bukan kemudahan.
Sistem yang terlalu kompleks justru dapat menurunkan kepatuhan, bukan meningkatkannya. Alih-alih memperluas basis pajak, Coretax bisa saja hanya memperkuat kelompok wajib pajak yang sudah “melek sistem”.
Kedua adalah isu keamanan data pribadi. Semakin terintegrasi sistem perpajakan, semakin besar pula risiko kebocoran data. Dalam konteks ini, transparansi tanpa perlindungan data yang kuat justru bisa menjadi bumerang. Kepercayaan publik dapat runtuh bukan karena sistem tidak bekerja, tetapi karena data tidak aman.
Ketiga adalah faktor yang sering diabaikan: mentalitas birokrasi. Teknologi bisa berubah dengan cepat, tetapi budaya kerja tidak. Jika pola pikir pelayanan publik masih kaku dan administratif, maka Coretax hanya akan menjadi digitalisasi formalitas—proses lama dengan wajah baru.
Dampak Profesi dan Ekonomi: Pergeseran, Bukan Penghilangan
Transformasi Coretax juga berdampak pada profesi di bidang perpajakan dan akuntansi.
Peran konsultan pajak tidak akan hilang, tetapi akan berubah. Dari yang sebelumnya banyak berkutat pada input data dan pelaporan, profesi ini akan bergeser menjadi analis kepatuhan dan penasihat strategi pajak berbasis data.
Di sisi lain, tantangan besar masih ada: apakah Coretax mampu menyentuh shadow economy yang selama ini berada di luar sistem formal? Jika tidak, maka peningkatan digitalisasi hanya akan memperbaiki data yang sudah terlihat, tanpa memperluas basis pajak secara signifikan.
Dengan kata lain, efisiensi sistem belum tentu otomatis meningkatkan tax ratio, jika akar ekonomi informal tidak tersentuh.
Coretax pada akhirnya bukan hanya soal teknologi. Ia adalah cermin hubungan antara negara dan warga dalam hal kepercayaan fiskal.
Sistem ini bisa menjadi kompas menuju transparansi dan keadilan pajak yang lebih baik, atau justru menjadi sekadar gudang data besar yang canggih tetapi tidak berdampak nyata.
Karena pada akhirnya, keberhasilan Coretax tidak diukur dari seberapa modern sistemnya, tetapi dari satu hal yang jauh lebih krusial: apakah ia mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia.
