Adaptasi Kehidupan Baru: Peran Negara Menghadirkan Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Tulisan dari Andi Suci Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahun ajaran baru telah tiba, ramai-ramai walau tak serentak pembukaan semester baru Pendidikan Indonesia khususnya sekolah-sekolah secara resmi dibuka. Tidak ada yang berbeda dari sebelumnya interaksi masih dilakukan dengan melalui jaringan internet. Wabah pandemi COVID-19 telah hinggap di negeri ini sejak bulan maret 2020 lalu.
Yah, cukup 5 bulan lalu kegiatan Pendidikan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, dinyatakan berhenti dari kegiatan yang sifatnya tatap muka langsung, berinteraksi langsung, yakni bertemunya guru dan siswa dalam satu ruang kelas di sekolah. Pembatasan kegiatan Pendidikan merupakan salah satu dari kebijakan yang diambil pemerintah untuk menanggulangi penyebaran penyakit melalui corona virus. Bagaimanakah kelanjutan Pendidikan di tahap adaptasi kehidupan baru?Meminjam istilah AKB yang merupakan singkatan dari Adaptasi Kehidupan Baru ini, yang disebut oleh ibu Dr,. Enny, SH., MH. Dalam kegiatan seminar online Oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Sejak dua minggu kegiatan belajar via daring pada semester baru ini, banyak pro dan kontra menanggapi pemberlakuan penggunaan media daring pada sejumlah aktivitas siswa terutama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah dengan entitas Sekolah Negeri. Sebelum sekolah dimulai memang telah banyak yang dilakukan oleh kementerian Pendidikan Kebudayaan sebagai lembaga negara yang merupakan pucuk tertinggi pengambil kebijakan Pendidikan di negeri ini, mulai dari mengadakan pelatihan berupa seminar online tentang pembelajaran daring, transformasi dan pembelajaran penggunaan media pembelajaran berbasis aplikasi, terus dimasifkan pada kanal YouTube Kemendikbud. Hal tersebut tentu saja sangat baik dan memberikan pencerahan bagi para pendidik untuk bisa memaksimalkan IT untuk melakukan kegiatan pembelajaran.
Harus kita akui bahwa kemampuan keuangan, sarana, dan prasarana wilayah atau daerah tidaklah sama untuk seluruh jangkauan pendidik di negeri ini. Kita memiliki penduduk yang tinggal di luar wilayah daratan yaitu di pulau-pulau kecil. Syukur jika memiliki Handphone ada, belum lagi biaya untuk pemenuhan kuota data. Kota Makassar yang notabene adalah ibu kota provinsi Sulawesi Selatan keterbatasan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang pendidikan masih pun masih minim dan dirasakan oleh para siswa.
Pembelajaran daring pada semester awal tahun ajaran baru kali ini, sifatnya lebih permanen dan berulang digunakan media tersebut. Pada intinya mewajibkan, walaupun tanpa kata wajib tetapi suka tidak suka para siswa dan orang tua tetap akan mengusahakan untuk menggunakan media telekomunikasi tersebut seperti handphone. Masih terngiang di ingatan beberapa minggu yang lalu ada berita online yang viral yang memberitakan seorang ayah di Sumatera Utara rela melakukan tindak pidana, yaitu pencurian handphone untuk dapat digunakan anaknya bersekolah. Sungguh membaca dan merenungi peristiwa tersebut sangat mengiris hati dan memilukan dada. Pemberitaan tersebut mungkin hanya satu yang tersiarkan atau terkabarkan, tanpa mencoba berpikir negatif. Bahwa di tempat atau daerah yang lain juga akan ada terjadi serupa. Hal yang ingin saya kritik setelah kita telah melewati School From Home (SFH) selama 4 bulan, apakah yang bisa dipetik? Tidak semua kegiatan interaksi dalam proses belajar-mengajar dapat tuntas dengan dilakukan via aplikasi daring. Bahwa tidak semua rakyat Indonesia siap akan hal itu menyediakan jaringan internet beserta media atau alat (HP, PC Tablet, Laptop). Dampak pandemi ini berakibat langsung terhadap sumber-sumber ekonomi rumah tangga, banyak pekerja yang harus kehilangan pekerjaan karena dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh tempat kerjanya sehingga kekurangan dan kehilangan penghasilan. Di sisi yang lain mereka memiliki keluarga terutama anak-anak yang tidak boleh terputus mendapatkan Pendidikan sebagaimana sebelum pandemi ini datang.
Bagaimana sebenarnya peran negara memenuhi hak asasi setiap manusia terutama anak untuk mendapatkan Pendidikan yang layak? Konstitusi kita telah mengamanatkan Pendidikan untuk seluruh rakyatnya terutama warga negara usia sekolah “Pasal 28 C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” selanjutnya dipertegas lagi pada Pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan dasar saat ini yang masih terkonsep konvensional atau tradisional hanya mengandalkan keaktifan guru untuk mengajarkan di depan kelas, kemudian tiap evaluasi pembelajaran guru masih tetap menggunakan penilaian berbasis ujian. Konsep pembelajaran usia sekolah dasar merupakan usia sekolah yang banyak membutuhkan eksplorasi diri dan lingkungan serta memadukan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidaklah sesuai jika anak usia sekolah pada tingkat kelas I-hingga kelas VI pembelajaran hanya menggunakan metode tersebut. Terutama pada kondisi adaptasi kehidupan baru ini, perlu meninjau kembali bentuk dan metode pembelajaran. Kemendikbud dan dinas Pendidikan terkait harus bisa mendukung dan memberi support kepada para pendidik untuk melakukan transformasi kegiatan pembelajaran. Banyak yang bisa ditiru untuk mengembangkan pembelajaran usia dasar, di luar negeri seperti Finlandia. Pembelajaran berbasis projek. Tidak mengharuskan tatap muka setiap harinya tapi anak-anak diberikan panduan terhadap tugas tersebut. Hal ini juga telah dilakukan beberapa pendidik di daerah sumatera utara sebagai inovasi ia menugaskan murid kelasnya untuk membuat buku dalam bentuk hard cover dan halaman yang bukan berbahan kertas dan dikreasikan dengan berbagai gambar dan alat-alat yang bisa mendeskripsikan sub tema kegiatan pembelajaran.
Beberapa hari lagi, penambahan usia 75 Tahun Indonesia Merdeka dengan tema Indonesia Maju. Kita terus optimistis bahwa pemerintah akan banyak belajar dari kondisi saat ini dan segera bertindak untuk memberikan solusi atas kegamangan dunia Pendidikan saat ini. Dunia Pendidikan dasar adalah ujung tombak untuk membangun dan menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Alinea ke-4 UUD Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara memiliki komitmen kepada rakyat untuk Pendidikan bagi seluruh rakyatnya dengan prinsip persamaan tanpa terkecuali.
