Jangan Khawatir, Ini Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diawasi Petugas Pajak
Tulisan dari Sudarli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
oleh: Sudarli - Penyuluh Pajak KPP Madya Palembang

Palembang - Pekan lalu publik sempat dibuat resah oleh kabar yang beredar soal pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak, menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Namun jika ditelusuri lebih jauh, arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan justru menunjukkan sebaliknya: makin terbuka, makin jelas aturan mainnya, dan makin memastikan wajib pajak tahu persis apa yang menjadi hak serta kewajiban mereka.
Pada dasarnya SE-8/PJ/2026 bukan aturan baru, melainkan pembaruan dari pedoman pengawasan yang sudah ada sebelumnya. Pembaruan ini dilakukan agar mekanisme pengawasan selaras dengan implementasi penuh sistem Coretax dan pendekatan berbasis analisis risiko, bukan lagi mengandalkan kunjungan lapangan sebagai cara utama. Artinya, pengawasan pajak hari ini justru lebih banyak mengandalkan data digital, sistem informasi, dan analisis terukur bukan pendekatan represif yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.
Keterlibatan unsur kewilayahan seperti Babinsa dalam kegiatan pengawasan yakni sebatas membantu koordinasi bila memang dibutuhkan, dan bukan instrumen penegakan hukum perpajakan. Petugas pajak tetap menjadi satu-satunya pihak yang berwenang memeriksa dan memungut pajak.
Yang mungkin luput dari perhatian publik, DJP sebenarnya sudah lebih dulu menerbitkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers' Charter melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini merangkum 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak yang sebelumnya tersebar di 447 pengaturan berbeda, kini disederhanakan agar mudah dipahami masyarakat maupun petugas pajak.
Beberapa hak yang dijamin dalam piagam tersebut antara lain hak atas informasi dan edukasi perpajakan, hak mendapat layanan tanpa dipungut biaya, hak diperlakukan secara adil dan setara, hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang, hingga hak mengajukan upaya hukum atas sengketa pajak dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan petugas. Di sisi lain, wajib pajak juga memiliki kewajiban seperti menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif saat diawasi, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.
Dengan adanya Piagam Wajib Pajak dan pembaruan pedoman pengawasan yang lebih berbasis data, wajib pajak sebenarnya berada di posisi yang lebih aman secara hukum dibanding sebelumnya. Setiap proses pengawasan kini punya acuan yang jelas, termasuk batasan kewenangan petugas dan pihak yang boleh terlibat di lapangan. Selama wajib pajak melaporkan kewajibannya dengan jujur dan kooperatif saat diminta klarifikasi, tidak ada alasan untuk merasa terancam oleh proses pengawasan ini.
Yang perlu dilakukan masyarakat justru sederhana: memahami hak dan kewajiban yang sudah dirangkum dalam piagam tersebut, sehingga saat berinteraksi dengan petugas pajak, wajib pajak tahu persis apa yang bisa mereka minta dan apa yang mesti mereka penuhi.

