Marketplace Mulai Jadi Pemungut Pajak: Mengapa Penjual Online Tidak Perlu Panik
Tulisan dari Sudarli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar US$90 miliar pada 2025 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, negara menghadapi tantangan baru: bagaimana memastikan jutaan transaksi digital tetap berada dalam sistem perpajakan yang sederhana, adil, dan efisien. Laporan e-Conomy SEA 2025 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa sektor e-commerce menyumbang sekitar US$65 miliar atau lebih dari dua pertiga nilai ekonomi digital nasional. Angka tersebut diproyeksikan terus meningkat hingga sekitar US$130 miliar pada 2030, menegaskan bahwa perdagangan digital akan tetap menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pesatnya perkembangan tersebut membawa konsekuensi baru bagi administrasi perpajakan. Jutaan transaksi terjadi setiap hari, melibatkan jutaan penjual dengan karakteristik usaha yang sangat beragam. Dalam situasi seperti ini, pendekatan administrasi perpajakan konvensional semakin sulit mengimbangi kecepatan perkembangan ekonomi digital. Negara tidak hanya dituntut mampu memungut pajak, tetapi juga merancang mekanisme yang membuat kepatuhan menjadi lebih sederhana, efisien, dan berbiaya rendah bagi pelaku usaha.
Atas dasar itu, mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menerapkan mekanisme baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di platform digital. Kebijakan ini segera memunculkan beragam respons. Sebagian pelaku UMKM khawatir akan muncul beban pajak baru, sementara sebagian lainnya mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut baru diterapkan ketika ekonomi digital Indonesia telah berkembang begitu pesat.
Kekhawatiran tersebut dapat dipahami. Namun, substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah menciptakan jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif pajak. Yang berubah adalah mekanisme administrasi pemungutan, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih sederhana, lebih akurat, dan lebih efisien.
Lalu, mengapa kebijakan ini baru diterapkan pada 2026?
Setidaknya terdapat tiga alasan yang dapat menjelaskannya. Pertama, pemerintah memerlukan landasan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi marketplace sebagai pemungut pajak. Kedua, implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan teknologi, baik pada sistem pemerintah maupun platform digital, agar proses pemungutan berlangsung secara andal. Ketiga, diperlukan waktu untuk membangun koordinasi dan kesiapan para pelaku usaha agar perubahan mekanisme administrasi tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital yang terus berkembang.
Dalam perspektif kebijakan publik, waktu implementasi sering kali sama pentingnya dengan substansi kebijakan. Kebijakan yang baik tidak hanya membutuhkan desain regulasi yang tepat, tetapi juga kesiapan institusi, teknologi, dan para pemangku kepentingan. Karena itu, jeda waktu sebelum implementasi tidak selalu mencerminkan lambannya pemerintah, melainkan dapat menjadi bagian dari strategi agar kebijakan berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan.
Lebih penting lagi, penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma administrasi perpajakan. Selama ini Indonesia mengandalkan prinsip self assessment, yaitu memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Prinsip tersebut tetap menjadi fondasi sistem perpajakan nasional. Namun, pesatnya perkembangan ekonomi digital menuntut administrasi perpajakan yang semakin adaptif terhadap perubahan model bisnis.
Di sinilah letak perubahan yang paling mendasar. PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengubah siapa yang wajib membayar pajak, tetapi mengubah siapa yang membantu negara mengadministrasikan kepatuhan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan Indonesia mulai bergeser dari pendekatan yang bertumpu pada pengawasan setelah transaksi terjadi (post-transaction enforcement) menuju pendekatan yang mengintegrasikan kepatuhan ke dalam proses transaksi itu sendiri.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Compliance by Design yang diperkenalkan OECD. Konsep ini menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari desain sistem, bukan semata-mata hasil pengawasan. Dengan kata lain, sistem dirancang sedemikian rupa sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara benar, mudah, dan tepat waktu tanpa menghadapi beban administrasi yang berlebihan.
Pendekatan serupa juga mulai diterapkan di berbagai negara melalui pemanfaatan platform digital sebagai mitra administrasi perpajakan. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki kualitas data, menekan biaya kepatuhan (compliance costs), dan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Dalam konteks tersebut, marketplace tidak lagi sekadar menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli. Marketplace telah berkembang menjadi bagian dari infrastruktur kepatuhan perpajakan (compliance infrastructure). Proses pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung sehingga potensi kesalahan administrasi dapat dikurangi, sementara kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha meningkat.
Bagi masyarakat, mekanisme ini sebenarnya tidak sepenuhnya baru. Selama ini pemotongan PPh atas gaji dilakukan oleh pemberi kerja, sementara PPN dipungut ketika konsumen membeli barang atau jasa. Perbedaannya, dalam ekonomi digital, marketplace berperan sebagai pihak yang membantu menjalankan fungsi administrasi perpajakan tersebut.
Meski demikian, implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menghadapi sejumlah tantangan. Kesiapan sistem teknologi marketplace, integrasi data dengan sistem administrasi perpajakan, perlindungan data wajib pajak, mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kesalahan pemungutan, serta kualitas sosialisasi kepada pelaku UMKM akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Tanpa pengelolaan yang baik, tujuan penyederhanaan administrasi justru berpotensi menimbulkan kompleksitas baru.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai tambahan beban bagi UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Komunikasi publik yang jelas dan konsisten menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa yang berubah adalah mekanisme administrasi pemungutan, bukan lahirnya jenis pajak baru.
Pada akhirnya, keberhasilan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan ditentukan semata-mata oleh besarnya tambahan penerimaan negara. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah kebijakan ini mampu membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, lebih efisien, dan lebih dipercaya. Di era ekonomi digital, administrasi perpajakan yang baik bukanlah yang paling banyak menemukan pelanggaran, melainkan yang mampu merancang sistem sehingga kepatuhan menjadi bagian alami dari setiap transaksi ekonomi.
Karena itu, perdebatan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah UMKM akan dikenai pajak baru. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan ini mampu membangun administrasi perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital sekaligus menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan kepatuhan sukarela. Jika tujuan tersebut tercapai, maka PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan mekanisme pemungutan pajak, melainkan salah satu tonggak transformasi administrasi perpajakan Indonesia di era ekonomi digital.

