Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Selamatkan Tuna Dengan Skema Pendampingan Perbaikan Perikanan Tangkap Kabupaten Luwu
7 Maret 2018 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Sudarman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia mempunyai kepentingan besar dalam menjaga sumberdaya ikan yang terdapat disebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan menjadi salah satu mandat dalam undang-undang RI Pasal 1(7) UU Perikanan No.45 2009 Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dari kegiatan Penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan serta berjalannya pelaksanaan pengelolaan perikanan di WPPNRI
ADVERTISEMENT
Salah satu kelompok sumberdaya ikan yang menjadi perhatian serius adalah perikanan tuna dimana sumberdaya ikan ini menjadi produk komoditas ekspor andalan indonesia yang nilai ekspornya mencapai US$ 692 juta dengan volume 206.553 ton pada tahun 2014 (KKP, 2015). Dengan tingginya permintaan perikanan tuna untuk bahan pangan protein tinggi menjadikan sumberdaya ikan tuna diekploitasi tanpa mempertimbangkan nilai keberlanjutan diperairan indonesia.
Menurut Laporan The Pew Charitable Trusts mei 2016, Indonesia berada di peringkat 1 penghasil tuna dunia tahun 2014 dengan total produksi mencapai 620.000 ton yang dihasilkan diperairan samudera hindia bagian timur dan pasifik bagian barat menggunakan alat tangkap Purse seine, Longline, Pole and Line, Handline, Gillnet, Troll dan alat tangkap lainnya.
ADVERTISEMENT
Hasil analisis Yayasan Mattirotasi sumber produksi jenis tuna indonesia tahun 2015 untuk jenis Yellowfin Tuna, Skipjak Tuna, Bigeye Tuna, dan Albacore 76 % dihasilkan di Samudera Pasifik sedangkan 24 % nya di perairan samudera Hindia dengan total hasil tangkapan dari kedua samudera mencapai 572.082 ton.
Selanjutnya status stok perikanan tuna tahun 2015 di perairan Samudera Pasifik Bagian Barat Tengah yang dikeluarkan oleh lembaga Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) melaporkan jenis tuna Albacore dan Bigeye Tuna telah ditangkap melebihi tingkat Maximum Sustainable Yield (MSY) tahunan yang ditetapkan yaitu 76.800 ton (Tuna Albacore) dan 108.520 ton/tahun (Bigeye Tuna).
Sedangkan informasi status stok dari Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) Yellowfin Tuna diperairan Samudera Hindia melebihi 80% dari angka MSY yang ditentukan Sebesar 422.000 ton/tahun yaitu sebanyak 407.575 ton pada tahun 2015. Sehingga memberikan dampak bagi Indonesia dengan status stok perikanan tuna tersebut.
Pengelolaan Perikanan Tuna saat ini dikelola secara internasional dan regional dikeranekan tuna merupakan jenis pelagis besar yang bermigrasi lintas samudera sehingga Pemerintah Indonesia telah berperan aktif secara regional maupun internasioal melalui lembaga praktek pengelolaan perikanan tuna Regional Fisheries Management Organization (RFMO) berdasarkan aktifitas penangkapan dikawasan perairan Samudra Pasifik, Hindia dan Atlantik maupun spesies jenis tuna di dunia seperti Yellowfin Tuna, Bigeye Tuna, Albacore, Skipjack Tuna, Southern Bluefin Tuna serta jenis tuna neritik yaitu Tongkol dan Sheer-Fish.
Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 december 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (United Nation Implementing Agreement – UNIA 1995). Pengesahan UNIA 1995 merupakan komitmen Indonesia untuk bekerjasama dengan berbagai negara di dunia dalam rangka pengelolaan tuna secara berkelanjutan. (Kepmen No. 107. KKP, 2015).
Sumber pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.45/MEN/2011 tentang Estimasi Potensi Sumber daya Ikan di WPPNRI memberikanan informasi bahwa komposisi status pemanfaatan tuna yaitu 30 % pada kondisi moderate, 29 % Fully-Exploited dan 38 % Over-Oxploited, selanjutnya di WPP RI 713 jenis Madidihang berada pada kondisi over exploited , Tuna Mata Besar berstatus fully exploited sedangkan Cakalang pada kondisi moderate. Kabupaten Luwu merupakan Kabupaten yang berada di Sulawesi Selatan atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 713 perairan Teluk Bone.
ADVERTISEMENT
Keseriusan pemerintah dalam menjaga sumberdaya perikanan tuna dan keberlanjutannya serta mendukung kebijakan dan arah pengelolaan sumberdaya perikanan tuna pemerintah melalui menteri kelautan dan perikanan mengeluarkan KEPMEN KKP No. 107 Tahun 2015 tentang rencana pengelolaan perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pengelolaan perikanan tuna akan maksimal tercapai jika terjadi kerja sama antara pemerintah/lembaga pemerintah, kelompok nelayan, pelaku usaha perikanan, akademisi dan NGO. Skema kerja sama ini mulai dibangun antara pemerintah daerah Kabupaten Luwu, NGO, Kelompok Nelayan KUB Sumber laut yang ingin berkomitmen positif dalam mengtransformasikan kegiatan industri perikanan tuna di Kabupaten Luwu secara berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Pihak KUB Sumber Laut dengan mengimplementasikan perbaikan perikanan tuna dengan standar keberlanjutan di Kabupaten Luwu, berharap aktivitas tersebut dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan perikanan tuna, cakalang dan tongkol khususnya di perairan teluk bone WPPNRI 713 sehingga ketersediaan Sumberdaya ikan tuna tetap ada sepanjang masa sehingga aktivitas nelayan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT